Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Disperakim Prov.Jateng siap Pertahankan Predikat "A" dalam Evaluasi SAKIP, Bukti Komitmen Akuntabilitas dan Kinerja Unggul

Komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik terus dibuktikan melalui berbagai upaya peningkatan kinerja dan akuntabilitas. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah yang secara konsisten mempertahankan predikat "A" atau  Memuaskan dalam Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada tahun 2023 dan 2024, yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah. Pencapaian ini menegaskan dedikasi Disperakim dalam mengelola anggaran dan program demi tercapainya tujuan pembangunan yang efektif dan efisien.

Pada Kamis(10/07), Disperakim Prov.Jateng kembali menerima tim Evaluasi SAKIP Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di kantor Disperakim ini diterima langsung oleh Sekretaris Dinas, Bapak Nova Adiwidanto, S.Hut, M.Si, yang mewakili Kepala Disperakim Prov.Jateng, beserta para pejabat dan pelaksana teknis terkait lainnya. Kedatangan tim evaluasi ini merupakan agenda rutin yang sangat krusial dalam mengukur sejauh mana penerapan SAKIP telah berjalan dengan optimal di lingkungan Disperakim Prov.Jateng. 

Evaluasi SAKIP sendiri merupakan proses penilaian komprehensif yang dilakukan oleh Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Tujuan utamanya adalah untuk mengukur efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program serta kegiatan instansi dalam mencapai target dan tujuan yang telah ditetapkan. Lebih dari itu, evaluasi ini juga bertujuan untuk memperkuat akuntabilitas publik, memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang digunakan benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Dalam proses evaluasi ini, tim Inspektorat mencermati empat komponen utama yang menjadi pilar keberhasilan implementasi SAKIP. Pertama, Perencanaan Kinerja, yang meliputi penyusunan Rencana Strategis (Renstra) yang visioner, Rencana Kinerja Tahunan (RKT) yang terukur, dan Perjanjian Kinerja yang jelas dan mengikat. Aspek ini memastikan bahwa arah dan tujuan Disperakim telah ditetapkan dengan matang sejak awal. Kedua, Pengukuran Kinerja, di mana tim mengevaluasi penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang relevan, proses pengukuran capaian kinerja secara berkala, dan analisis kesenjangan antara target dan realisasi. Komponen ini memastikan Disperakim memiliki sistem pemantauan yang kuat terhadap progres pencapaian tujuannya. Ketiga, Pelaporan Kinerja, yang meliputi penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) secara transparan dan akuntabel, serta laporan-laporan lainnya yang mendukung keterbukaan informasi publik. Akuntabilitas kinerja Disperakim tercermin jelas dalam laporan-laporan ini. Terakhir, Evaluasi Kinerja Internal, di mana tim meninjau pelaksanaan evaluasi internal yang dilakukan Disperakim sendiri dan sejauh mana tindak lanjut atas rekomendasi hasil evaluasi tersebut telah diimplementasikan. Aspek ini menunjukkan komitmen Disperakim terhadap perbaikan berkelanjutan.

Pencapaian Disperakim Provinsi Jawa Tengah dalam Evaluasi SAKIP sungguh membanggakan. Sejak tahun 2023, Disperakim berhasil meraih predikat "A" atau Memuaskan dengan nilai 84,30. Nilai ini menunjukkan lompatan yang signifikan dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2022, Disperakim memperoleh nilai 79,09 dengan predikat "BB" atau Sangat Baik. Peningkatan drastis ini mengindikasikan adanya perbaikan fundamental dan berkelanjutan dalam sistem akuntabilitas kinerja. Komitmen ini semakin diperkuat pada tahun 2024, di mana Disperakim berhasil meningkatkan nilainya menjadi 87,90, tetap dengan predikat "A" atau Memuaskan.

Konsistensi Disperakim dalam mempertahankan predikat tertinggi ini adalah bukti nyata dari kerja keras, dedikasi, dan komitmen seluruh jajaran Disperakim Provinsi Jawa Tengah dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Keberhasilan ini tidak hanya menjadi kebanggaan internal, tetapi juga cerminan dari peningkatan kualitas pelayanan publik dan efektivitas program-program perumahan rakyat dan kawasan permukiman bagi masyarakat Jawa Tengah. Diharapkan, pencapaian ini akan terus memotivasi Disperakim untuk terus berinovasi dan meningkatkan kinerjanya di masa mendatang.

Komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik terus dibuktikan melalui berbagai upaya peningkatan kinerja dan akuntabilitas. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah yang secara konsisten mempertahankan predikat "A" atau  Memuaskan dalam Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada tahun 2023 dan 2024, yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah. Pencapaian ini menegaskan dedikasi Disperakim dalam mengelola anggaran dan program demi tercapainya tujuan pembangunan yang efektif dan efisien.

Pada Kamis(10/07), Disperakim Prov.Jateng kembali menerima tim Evaluasi SAKIP Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di kantor Disperakim ini diterima langsung oleh Sekretaris Dinas, Bapak Nova Adiwidanto, S.Hut, M.Si, yang mewakili Kepala Disperakim Prov.Jateng, beserta para pejabat dan pelaksana teknis terkait lainnya. Kedatangan tim evaluasi ini merupakan agenda rutin yang sangat krusial dalam mengukur sejauh mana penerapan SAKIP telah berjalan dengan optimal di lingkungan Disperakim Prov.Jateng. 

Evaluasi SAKIP sendiri merupakan proses penilaian komprehensif yang dilakukan oleh Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Tujuan utamanya adalah untuk mengukur efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program serta kegiatan instansi dalam mencapai target dan tujuan yang telah ditetapkan. Lebih dari itu, evaluasi ini juga bertujuan untuk memperkuat akuntabilitas publik, memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang digunakan benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Dalam proses evaluasi ini, tim Inspektorat mencermati empat komponen utama yang menjadi pilar keberhasilan implementasi SAKIP. Pertama, Perencanaan Kinerja, yang meliputi penyusunan Rencana Strategis (Renstra) yang visioner, Rencana Kinerja Tahunan (RKT) yang terukur, dan Perjanjian Kinerja yang jelas dan mengikat. Aspek ini memastikan bahwa arah dan tujuan Disperakim telah ditetapkan dengan matang sejak awal. Kedua, Pengukuran Kinerja, di mana tim mengevaluasi penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang relevan, proses pengukuran capaian kinerja secara berkala, dan analisis kesenjangan antara target dan realisasi. Komponen ini memastikan Disperakim memiliki sistem pemantauan yang kuat terhadap progres pencapaian tujuannya. Ketiga, Pelaporan Kinerja, yang meliputi penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) secara transparan dan akuntabel, serta laporan-laporan lainnya yang mendukung keterbukaan informasi publik. Akuntabilitas kinerja Disperakim tercermin jelas dalam laporan-laporan ini. Terakhir, Evaluasi Kinerja Internal, di mana tim meninjau pelaksanaan evaluasi internal yang dilakukan Disperakim sendiri dan sejauh mana tindak lanjut atas rekomendasi hasil evaluasi tersebut telah diimplementasikan. Aspek ini menunjukkan komitmen Disperakim terhadap perbaikan berkelanjutan.

Pencapaian Disperakim Provinsi Jawa Tengah dalam Evaluasi SAKIP sungguh membanggakan. Sejak tahun 2023, Disperakim berhasil meraih predikat "A" atau Memuaskan dengan nilai 84,30. Nilai ini menunjukkan lompatan yang signifikan dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2022, Disperakim memperoleh nilai 79,09 dengan predikat "BB" atau Sangat Baik. Peningkatan drastis ini mengindikasikan adanya perbaikan fundamental dan berkelanjutan dalam sistem akuntabilitas kinerja. Komitmen ini semakin diperkuat pada tahun 2024, di mana Disperakim berhasil meningkatkan nilainya menjadi 87,90, tetap dengan predikat "A" atau Memuaskan.

Konsistensi Disperakim dalam mempertahankan predikat tertinggi ini adalah bukti nyata dari kerja keras, dedikasi, dan komitmen seluruh jajaran Disperakim Provinsi Jawa Tengah dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Keberhasilan ini tidak hanya menjadi kebanggaan internal, tetapi juga cerminan dari peningkatan kualitas pelayanan publik dan efektivitas program-program perumahan rakyat dan kawasan permukiman bagi masyarakat Jawa Tengah. Diharapkan, pencapaian ini akan terus memotivasi Disperakim untuk terus berinovasi dan meningkatkan kinerjanya di masa mendatang.