Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

PROFIL

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu SKPD di bawah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Dinas ini dibentuk sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah yang ditetapkan tanggal 15 Desember 2016 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2017.

Dinas ini menjadi salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang baru dibentuk pada Tahun 2017 dan membawahi 2 Urusan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 yaitu :

  1. URUSAN PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
    1. Perumahan;
    2. Kawasan Permukiman;
    3. Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh (Merupakan kewenangan Kabupaten/ kota);
    4. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU);
    5. Sertifikasi, Kualifikasi, Klasifikasi, dan Registrasi Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman
  2. URUSAN PERTANAHAN :
    1. Izin Lokasi;
    2. Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum;
    3. Sengketa Tanah;
    4. Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan;
    5. Subyek dan Obyek Redistribusi Tanah, serta Ganti Kerugian Tanah Kelebihan Maksimum dan Tanah Absentee;
    6. Tanah Ulayat;
    7. Tanah Kosong;
    8. Izin Membuka Tanah;
    9. Penggunaan Tanah

Ir. ARIEF DJATMIKO, MA

5110 053 533 / 19660801 199603 1 004

Kepala Dinas

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Bidang Pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Kepala Dinas

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

Ir. ARIEF DJATMIKO, MA

5110 053 533 / 19660801 199603 1 004

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Bidang Pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.