Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman bertugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
a. perumusan kebijakan bidang perumahan, bidang kawasan permukiman, bidang perencanaan teknis perumahan dan kawasan permukiman, dan bidang pertanahan;
b. pelaksanaan kebijakan bidang perumahan, bidang kawasan permukiman, bidang perencanaan teknis perumahan dan kawasan permukiman, dan bidang pertanahan.
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perumahan, bidang kawasan permukiman, bidang perencanaan teknis perumahan dan kawasan permukiman, dan bidang pertanahan.
d. pelaksanaan dan pembinaan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai tugas dan fungsinya.