Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

TUGAS POKOK

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Bidang Pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

FUNGSI

  1. Perumusan kebijakan di Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, Keterpaduan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  2. Pengoordinasian kebijakan Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, Keterpaduan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  3. Pelaksanaan kebijakan di Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, Keterpaduan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  4. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, Keterpaduan Perumahan dan Kawasan Permukiman
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, Keterpaduan Perumahan dan Kawasan Permukiman
  6. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai dengan tugasnya.