Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Desk Percepatan Bantuan RTLH Provinsi Jawa Tengah

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dilaksanakan pada tanggal 3–16 Juli 2025. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh 29 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah sebagai bagian dari upaya percepatan penyaluran bantuan peningkatan kualitas RTLH Tahun Anggaran 2025.

Acara ini diawali dengan paparan materi dari tim Disperakim Provinsi yang meliputi pengertian Bankeupemdes, besaran Bantuan Tahun 2025, kriteria Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), kelengkapan Administrasi, yang meliputi Rencana Kegiatan (RK), Berkas Penyaluran (BP), dan tata cara penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)

Sebagai penutup, kegiatan dilanjutkan dengan desk session bersama masing-masing perangkat desa. Dalam sesi ini, dilakukan pengecekan dan verifikasi terkait daftar BNBA calon penerima bantuan, apakah sudah terinput dalam Sistem Informasi Perumahan (SIMPERUM) dan memenuhi kriteria atau tidak lalu kelengkapan administrasi, khususnya Rencana Kegiatan (RK) dan Berkas Penyaluran (BP) untuk memastikan kesiapan desa dalam pelaksanaan program.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemerintah desa yang termasuk dalam SK 2 Bantuan Keuangan Pemerintah Desa (Bankeupemdes) dapat memahami mekanisme pelaksanaan program, memastikan data penerima sesuai ketentuan, dan melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan sehingga percepatan bantuan RTLH Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar, transparan, dan tepat sasaran.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dilaksanakan pada tanggal 3–16 Juli 2025. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh 29 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah sebagai bagian dari upaya percepatan penyaluran bantuan peningkatan kualitas RTLH Tahun Anggaran 2025.

Acara ini diawali dengan paparan materi dari tim Disperakim Provinsi yang meliputi pengertian Bankeupemdes, besaran Bantuan Tahun 2025, kriteria Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), kelengkapan Administrasi, yang meliputi Rencana Kegiatan (RK), Berkas Penyaluran (BP), dan tata cara penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)

Sebagai penutup, kegiatan dilanjutkan dengan desk session bersama masing-masing perangkat desa. Dalam sesi ini, dilakukan pengecekan dan verifikasi terkait daftar BNBA calon penerima bantuan, apakah sudah terinput dalam Sistem Informasi Perumahan (SIMPERUM) dan memenuhi kriteria atau tidak lalu kelengkapan administrasi, khususnya Rencana Kegiatan (RK) dan Berkas Penyaluran (BP) untuk memastikan kesiapan desa dalam pelaksanaan program.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemerintah desa yang termasuk dalam SK 2 Bantuan Keuangan Pemerintah Desa (Bankeupemdes) dapat memahami mekanisme pelaksanaan program, memastikan data penerima sesuai ketentuan, dan melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan sehingga percepatan bantuan RTLH Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar, transparan, dan tepat sasaran.