Pada Jumat, 18 Juli 2025, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Jawa Tengah bertempat di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah. Rapat ini mengusung tema "Implementasi Penguasaan, Pemilikan, Pemanfaatan, dan Penggunaan Tanah terhadap Tanah-Tanah HGU yang Haknya Telah Berakhir dalam Rangka Reforma Agraria."
Rapat dibuka oleh Ketua Kelompok Kerja Pembinaan dan Pengendalian Pertanahan, Ibu Yusticia Dewi Maharani, SH., MKn., dan dipimpin bersama Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Bapak Edi Priatmono, M.Si.
Beberapa hal penting dibahas dalam rapat ini, antara lain penetapan usulan Indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di sejumlah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah yang menjadi prioritas untuk ditetapkan sebagai TORA dan Objek Redistribusi Tanah oleh Menteri ATR/BPN. Selain itu, dibahas pula percepatan penyelesaian status clean and clear untuk ditindaklanjuti melalui penataan aset (redistribusi tanah) serta penataan aksesnya.
Hal penting lainnya adalah perlunya pendekatan yang lebih humanis dalam penyelesaian TORA guna meminimalisir potensi konflik.
Pada Jumat, 18 Juli 2025, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Jawa Tengah bertempat di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah. Rapat ini mengusung tema "Implementasi Penguasaan, Pemilikan, Pemanfaatan, dan Penggunaan Tanah terhadap Tanah-Tanah HGU yang Haknya Telah Berakhir dalam Rangka Reforma Agraria."
Rapat dibuka oleh Ketua Kelompok Kerja Pembinaan dan Pengendalian Pertanahan, Ibu Yusticia Dewi Maharani, SH., MKn., dan dipimpin bersama Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Bapak Edi Priatmono, M.Si.
Beberapa hal penting dibahas dalam rapat ini, antara lain penetapan usulan Indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di sejumlah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah yang menjadi prioritas untuk ditetapkan sebagai TORA dan Objek Redistribusi Tanah oleh Menteri ATR/BPN. Selain itu, dibahas pula percepatan penyelesaian status clean and clear untuk ditindaklanjuti melalui penataan aset (redistribusi tanah) serta penataan aksesnya.
Hal penting lainnya adalah perlunya pendekatan yang lebih humanis dalam penyelesaian TORA guna meminimalisir potensi konflik.