Kegiatan ini dilaksanakan pada Hari Selasa, 22 Juli 2025 yang dihadiri oleh Tim Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, perwakilan dari Bidang Perumahan dan Sekretariat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, Perangkat Pemerintah Desa, perwakilan Kelompok Masyarakat penerima bantuan, perwakilan dari Disperkim Kabupaten Batang dengan Kota Pekalongan. Pokok pembahasan adalah Readiness Criteria dari bantuan Pembangunan Rumah Sederhana Sehat Layak Huni;Bottom up Planning pengusulan Bantuan Pembangunan Rumah Sederhana Sehat Layak Huni untuk penanganan backlog perumahan dari tingkat Desa/ Kelurahan; Risiko penerima bantuan mengundurkan diri pada saat proses pelaksanaan pembangunan karena masalah kemampuan swadaya, serta kepenghunian rumah bantuan.
Proses perencanaan Bantuan Pembangunan Rumah Sederhana Sehat Layak Huni untuk penanganan backlog perumahan di tingkat Desa/ Kelurahan dimulai dengan penyampaian informasi melalui kegiatan Musyawarah Desa dan pemberitahuan melalui Ketua RT/ RW. Pemerintah Desa dengan didampingi Disperkim Kabupaten/ Kota memverifikasi awal semua usulan sesuai Readiness Criteria serta menyampaikan estimasi kebutuhan swadaya yang harus dipenuhi.
Untuk mengendalikan risiko penerima bantuan mengundurkan diri pada saat proses pelaksanaan pembangunan yang disebabkan oleh faktor kemampuan swadaya maka Pemerintah Desa berinisiatif mengumpulkan calon penerima bantuan untuk melakukan konsolidasi dengan keluarga besar dengan harapan permasalahan dapat diselesaikan secara gotong royong.
Permasalahan utama yang dihadapi pada saat pelaksanaan bantuan Rumah Sederhana Sehat Layak Huni adalah timbulnya kebutuhan mendadak atau force majure dari penerima bantuan sehingga mempengaruhi faktor pemenuhan swadaya.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Hari Selasa, 22 Juli 2025 yang dihadiri oleh Tim Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, perwakilan dari Bidang Perumahan dan Sekretariat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, Perangkat Pemerintah Desa, perwakilan Kelompok Masyarakat penerima bantuan, perwakilan dari Disperkim Kabupaten Batang dengan Kota Pekalongan. Pokok pembahasan adalah Readiness Criteria dari bantuan Pembangunan Rumah Sederhana Sehat Layak Huni;Bottom up Planning pengusulan Bantuan Pembangunan Rumah Sederhana Sehat Layak Huni untuk penanganan backlog perumahan dari tingkat Desa/ Kelurahan; Risiko penerima bantuan mengundurkan diri pada saat proses pelaksanaan pembangunan karena masalah kemampuan swadaya, serta kepenghunian rumah bantuan.
Proses perencanaan Bantuan Pembangunan Rumah Sederhana Sehat Layak Huni untuk penanganan backlog perumahan di tingkat Desa/ Kelurahan dimulai dengan penyampaian informasi melalui kegiatan Musyawarah Desa dan pemberitahuan melalui Ketua RT/ RW. Pemerintah Desa dengan didampingi Disperkim Kabupaten/ Kota memverifikasi awal semua usulan sesuai Readiness Criteria serta menyampaikan estimasi kebutuhan swadaya yang harus dipenuhi.
Untuk mengendalikan risiko penerima bantuan mengundurkan diri pada saat proses pelaksanaan pembangunan yang disebabkan oleh faktor kemampuan swadaya maka Pemerintah Desa berinisiatif mengumpulkan calon penerima bantuan untuk melakukan konsolidasi dengan keluarga besar dengan harapan permasalahan dapat diselesaikan secara gotong royong.
Permasalahan utama yang dihadapi pada saat pelaksanaan bantuan Rumah Sederhana Sehat Layak Huni adalah timbulnya kebutuhan mendadak atau force majure dari penerima bantuan sehingga mempengaruhi faktor pemenuhan swadaya.