Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Rapat Konsolidasi Urusan Pemerintahan Bidang PKP dan Bidang Pertanahan Semester I Tahun 2025

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Konsolidasi Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Bidang Pertanahan pada Selasa (29/07), yang  dibuka  oleh Kepala Disperakim Prov. Jateng, Boedyo Dharmawan, ST, MT, di Ruang Arjuna Cabang Dinas Wilayah VII, Surakarta, dan dihadiri oleh perwakilan dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

Rapat konsolidasi kali ini menyoroti peran esensial sektor Perumahan dan Kawasan Permukiman terutama mengingat data terbaru BPS yang menunjukkan penurunan angka kemiskinan di Jawa Tengah menjadi 9,48% pada  tahun 2025 dari sebelumnya 9, 58 % pada tahun 2024.  Sektor perumahan menjadi salah satu komoditas non-makanan yang berpengaruh besar terhadap garis kemiskinan.

Salah satu isu strategis  adalah tingginya backlog perumahan, baik backlog kelayakan (1.022.113 unit) maupun backlog kepemilikan (310.855 unit), khususnya bagi masyarakat miskin. Untuk mengatasinya, diperlukan penanganan kolaboratif dari berbagai sumber pendanaan (APBN, APBD Provinsi/Kab/Kota, CSR, BAZNAS, swadaya masyarakat).

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengapresiasi 35 kabupaten/kota yang telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang hingga 28 Juli 2025, pencairan KPR FLPP di Jawa Tengah telah mencapai 11.850 unit. Pemprov Jateng juga melaksanakan Sertifikasi Registrasi Pengembang Perumahan (SRP2) untuk menjamin keamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Selain itu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah  juga mulai mewajibkan pengelola perumahan menyediakan sarana pemilahan sampah dan fasilitas pengelolaan persampahan, termasuk biopori, sebagai upaya mendukung keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Di bidang pertanahan, isu strategis mencakup dukungan terhadap Reforma Agraria (penataan aset dan akses), ketimpangan penguasaan tanah, penanganan permasalahan pertanahan, dan penyediaan tanah untuk pembangunan nasional.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berperan dalam penetapan lokasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum, penyelesaian sengketa tanah garapan lintas daerah, redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee. Pemprov juga memfasilitasi penetapan lokasi proyek strategis nasional dan penyelesaian permasalahan pertanahan serta penanganan dampak sosial.

Dalam rangka Reforma Agraria, Pemprov Jateng mendukung penataan akses dan aset melalui pemberdayaan masyarakat, peningkatan partisipasi volunteer Reforma Agraria, mendorong partisipasi stakeholder/NGO, meningkatkan kesadaran hukum pertanahan dan partisipasi masyarakat terhadap Sertifikasi Hak Atas Tanah (PTSL), serta kolaborasi Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Rapat Konsolidasi kali ini menghadirkan  narasumber  Plt. Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappeda Prov. Jateng, Lambang Antono, ATD, SH, MT, yang memberikan perspektif perencanaan pembangunan dan arah kebijakan Jawa Tengah Tahun 2026. Selanjutnya, masing-masing bidang di lingkungan Disperakim Prov. Jateng turut memaparkan program dan capaiannya baik evaluasi Semester I Tahun 2025, pelaksanaan Semester II Tahun 2025 dan Rencana Pelaksanaan program kegiatan tahun 2026. Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang interaktif, dipandu oleh Moderator Sekretaris Disperakim Prov. Jateng, Nova Adiwidanto, S.Hut, M.Si, menjadi wadah penting untuk bertukar pikiran dan mencari solusi bersama.

Semua upaya ini menunjukkan komitmen Pemprov Jawa Tengah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan hunian yang nyaman dan aman. Dukungan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan stakeholder terkait sangat dibutuhkan untuk mencapai tujuan ini.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Konsolidasi Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Bidang Pertanahan pada Selasa (29/07), yang  dibuka  oleh Kepala Disperakim Prov. Jateng, Boedyo Dharmawan, ST, MT, di Ruang Arjuna Cabang Dinas Wilayah VII, Surakarta, dan dihadiri oleh perwakilan dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

Rapat konsolidasi kali ini menyoroti peran esensial sektor Perumahan dan Kawasan Permukiman terutama mengingat data terbaru BPS yang menunjukkan penurunan angka kemiskinan di Jawa Tengah menjadi 9,48% pada  tahun 2025 dari sebelumnya 9, 58 % pada tahun 2024.  Sektor perumahan menjadi salah satu komoditas non-makanan yang berpengaruh besar terhadap garis kemiskinan.

Salah satu isu strategis  adalah tingginya backlog perumahan, baik backlog kelayakan (1.022.113 unit) maupun backlog kepemilikan (310.855 unit), khususnya bagi masyarakat miskin. Untuk mengatasinya, diperlukan penanganan kolaboratif dari berbagai sumber pendanaan (APBN, APBD Provinsi/Kab/Kota, CSR, BAZNAS, swadaya masyarakat).

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengapresiasi 35 kabupaten/kota yang telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang hingga 28 Juli 2025, pencairan KPR FLPP di Jawa Tengah telah mencapai 11.850 unit. Pemprov Jateng juga melaksanakan Sertifikasi Registrasi Pengembang Perumahan (SRP2) untuk menjamin keamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Selain itu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah  juga mulai mewajibkan pengelola perumahan menyediakan sarana pemilahan sampah dan fasilitas pengelolaan persampahan, termasuk biopori, sebagai upaya mendukung keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Di bidang pertanahan, isu strategis mencakup dukungan terhadap Reforma Agraria (penataan aset dan akses), ketimpangan penguasaan tanah, penanganan permasalahan pertanahan, dan penyediaan tanah untuk pembangunan nasional.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berperan dalam penetapan lokasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum, penyelesaian sengketa tanah garapan lintas daerah, redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee. Pemprov juga memfasilitasi penetapan lokasi proyek strategis nasional dan penyelesaian permasalahan pertanahan serta penanganan dampak sosial.

Dalam rangka Reforma Agraria, Pemprov Jateng mendukung penataan akses dan aset melalui pemberdayaan masyarakat, peningkatan partisipasi volunteer Reforma Agraria, mendorong partisipasi stakeholder/NGO, meningkatkan kesadaran hukum pertanahan dan partisipasi masyarakat terhadap Sertifikasi Hak Atas Tanah (PTSL), serta kolaborasi Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Rapat Konsolidasi kali ini menghadirkan  narasumber  Plt. Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappeda Prov. Jateng, Lambang Antono, ATD, SH, MT, yang memberikan perspektif perencanaan pembangunan dan arah kebijakan Jawa Tengah Tahun 2026. Selanjutnya, masing-masing bidang di lingkungan Disperakim Prov. Jateng turut memaparkan program dan capaiannya baik evaluasi Semester I Tahun 2025, pelaksanaan Semester II Tahun 2025 dan Rencana Pelaksanaan program kegiatan tahun 2026. Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang interaktif, dipandu oleh Moderator Sekretaris Disperakim Prov. Jateng, Nova Adiwidanto, S.Hut, M.Si, menjadi wadah penting untuk bertukar pikiran dan mencari solusi bersama.

Semua upaya ini menunjukkan komitmen Pemprov Jawa Tengah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan hunian yang nyaman dan aman. Dukungan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan stakeholder terkait sangat dibutuhkan untuk mencapai tujuan ini.