Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Monitoring Pelaksanaan Pembangunan Perumahan di Kab. Sragen dan Kab. Karanganyar

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah melaksanakan monitoring terhadap perumahan yang dibangun oleh pengembang perumahan guna memastikan kesesuaian pelaksanaan pembangunan perumahannya dengan site plan (rencana tapak) serta pelaksanaan serah terima PSU perumahan. Kali ini monitoring dilaksanakan terhadap perumahan di Kab. Sragen dan Kab. Karanganyar pada hari Selasa (05/08/2025). Perumahan tersebut yaitu perumahan Kompleks Syariah Jumantono dan Perumahan Tegal Sari Indah yang dibangun oleh  PT. Kavling Rumah Syariah Indah serta Perumahan Abirama Residence yang dibangun oleh PT. Saka Ashta Manunggal.


Dalam rangka pelaksanaan Sertifikasi Registrasi Pengembang Perumahan (SRP2), kesesuaian pembangunan perumahan dengan site plan menjadi sangat penting karena menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat diterbitkan Sertifikat Pengembang Perumahan (SP2) oleh Disperakim Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, kesesuaian pembangunan perumahan dengan site plan juga menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan serah terima PSU Perumahan dari pengembang perumahan.


Dari hasil monitoring diketahui perumahan yang dibangun oleh PT. Kavling Rumah Syariah Indah masih dalam proses pembangunan, dimana Perumahan Tegal Sari Indah merupakan perumahan komersil. Sedangkan perumahan yang dibangun oleh PT. Saka Ashta Manunggal sudah sesuai dengan siteplan dan perumahan masih dalam proses pembangunan, dimana Perumahan Abirama Residence terdiri dari perumahan komersil dan perumahan subsidi.


Kedepannya, setelah mendapatkan SP2 pengembang perumahan diharapkan tetap mematuhi perizinan dan standar teknis dalam pelaksanaan pembangunan perumahan, sehingga perumahan yang dibangun menjadi perumahan yang sehat, layak huni dan berkelanjutan. Pengembang perumahan juga diharapkan dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan serah terima PSU Perumahan, sehingga kedepannya PSU Perumahan dapat dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah melaksanakan monitoring terhadap perumahan yang dibangun oleh pengembang perumahan guna memastikan kesesuaian pelaksanaan pembangunan perumahannya dengan site plan (rencana tapak) serta pelaksanaan serah terima PSU perumahan. Kali ini monitoring dilaksanakan terhadap perumahan di Kab. Sragen dan Kab. Karanganyar pada hari Selasa (05/08/2025). Perumahan tersebut yaitu perumahan Kompleks Syariah Jumantono dan Perumahan Tegal Sari Indah yang dibangun oleh  PT. Kavling Rumah Syariah Indah serta Perumahan Abirama Residence yang dibangun oleh PT. Saka Ashta Manunggal.


Dalam rangka pelaksanaan Sertifikasi Registrasi Pengembang Perumahan (SRP2), kesesuaian pembangunan perumahan dengan site plan menjadi sangat penting karena menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat diterbitkan Sertifikat Pengembang Perumahan (SP2) oleh Disperakim Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, kesesuaian pembangunan perumahan dengan site plan juga menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan serah terima PSU Perumahan dari pengembang perumahan.


Dari hasil monitoring diketahui perumahan yang dibangun oleh PT. Kavling Rumah Syariah Indah masih dalam proses pembangunan, dimana Perumahan Tegal Sari Indah merupakan perumahan komersil. Sedangkan perumahan yang dibangun oleh PT. Saka Ashta Manunggal sudah sesuai dengan siteplan dan perumahan masih dalam proses pembangunan, dimana Perumahan Abirama Residence terdiri dari perumahan komersil dan perumahan subsidi.


Kedepannya, setelah mendapatkan SP2 pengembang perumahan diharapkan tetap mematuhi perizinan dan standar teknis dalam pelaksanaan pembangunan perumahan, sehingga perumahan yang dibangun menjadi perumahan yang sehat, layak huni dan berkelanjutan. Pengembang perumahan juga diharapkan dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan serah terima PSU Perumahan, sehingga kedepannya PSU Perumahan dapat dikelola oleh Pemerintah Daerah.