Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Review Juknis Belanja Hibah dan Bansos, Disperakim Prov.Jateng koordinasi bersama TAPD Prov.Jateng

Guna memastikan tercapainya target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Tengah 2025-2029, Disperakim Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan rapat pembahasan dan review  Petunjuk Teknis (Juknis) Belanja Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos), bertempat di kantor Disperakim, pada Rabu (13/08), yang menghadirkan  perwakilan dari Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum, dan Biro Administrasi Pembangunan Daerah (Adm Bangda) Setda Provinsi Jawa Tengah.

Juknis yang disusun mengacu pada amanat Pasal 38 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 30 Tahun 2021, dilakukan review apakah masih relevan dan sesuai dengan kaidah kaidah yang harus dipenuhi. Dokumen ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari syarat khusus penerima, metode pelaksanaan, hingga pengadaan barang dan jasa. Selain itu, Juknis juga menetapkan format standar untuk proposal, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), surat pernyataan bersedia menerima hibah, serta standarisasi nilai bantuan.

Melalui review ini, Disperakim Prov.Jateng memastikan bahwa Juknis yang ada dapat memenuhi prinsip akuntabilitas dan tertib administrasi, sehingga proses penyaluran hibah dan bansos dapat berjalan efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Guna memastikan tercapainya target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Tengah 2025-2029, Disperakim Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan rapat pembahasan dan review  Petunjuk Teknis (Juknis) Belanja Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos), bertempat di kantor Disperakim, pada Rabu (13/08), yang menghadirkan  perwakilan dari Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum, dan Biro Administrasi Pembangunan Daerah (Adm Bangda) Setda Provinsi Jawa Tengah.

Juknis yang disusun mengacu pada amanat Pasal 38 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 30 Tahun 2021, dilakukan review apakah masih relevan dan sesuai dengan kaidah kaidah yang harus dipenuhi. Dokumen ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari syarat khusus penerima, metode pelaksanaan, hingga pengadaan barang dan jasa. Selain itu, Juknis juga menetapkan format standar untuk proposal, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), surat pernyataan bersedia menerima hibah, serta standarisasi nilai bantuan.

Melalui review ini, Disperakim Prov.Jateng memastikan bahwa Juknis yang ada dapat memenuhi prinsip akuntabilitas dan tertib administrasi, sehingga proses penyaluran hibah dan bansos dapat berjalan efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.