Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Pelaksanaan Verifikasi Usulan SK Kumuh Kabupaten Grobogan

Semarang, 15 September 2025 – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah bersama Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa III, Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Jawa Tengah selaku Tim Verifikasi Hasil Penilaian Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan konsultasi dan verifikasi terhadap usulan penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang diajukan oleh Kabupaten Grobogan. Kegiatan dilaksanakan di Kantor dan Rusun ASN Karangjati Jawa Tengah Jl. PTP Ngobo XVIII Karangjati Kec. Bergas Kab. Semarang.

Verifikasi dilaksanakan dalam rangka update SK Kumuh Kabupaten Grobogan yang habis masa berlakunya pada 22 Desember 2025. Sebagaimana sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2018 pasal 38 ayat 1 bahwa penetapan lokasi kumuh dilakukan peninjauan ulang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Kegiatan difokuskan pada indikator teknis kekumuhan, gambaran kawasan, prioritas penanganan, serta lampiran SK yang memuat daftar lokasi dan delineasi kawasan. Ketentuan dalam penyusunan SK Kumuh mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2018 dan seluruh proses verifikasi mengacu pada Surat Edaran Nomor 49/SE/DC/2021 tentang Tata Cara Verifikasi Hasil Penilaian Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Pada kegiatan rapat verifikasi ini, tim verifikator memberi masukan dan perbaikan pada substansi usulan penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh seperti kesesuaian proses dan format identifikasi dan penilaian lokasi kumuh, kesesuaian profil kekumuhan, kesesuaian delineasi lokasi melalui data spasial dan peta kekumuhan, layout dan muatan dalam peta, serta format daftar lokasi yang terverifikasi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan draft dokumen usulan SK Kumuh Kabupaten Grobogan dapat disempurnakan dan disusun secara lebih akurat serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai dasar penetapan oleh Surat Keputusan Bupati Grobogan nantinya.

Semarang, 15 September 2025 – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah bersama Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa III, Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Jawa Tengah selaku Tim Verifikasi Hasil Penilaian Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan konsultasi dan verifikasi terhadap usulan penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang diajukan oleh Kabupaten Grobogan. Kegiatan dilaksanakan di Kantor dan Rusun ASN Karangjati Jawa Tengah Jl. PTP Ngobo XVIII Karangjati Kec. Bergas Kab. Semarang.

Verifikasi dilaksanakan dalam rangka update SK Kumuh Kabupaten Grobogan yang habis masa berlakunya pada 22 Desember 2025. Sebagaimana sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2018 pasal 38 ayat 1 bahwa penetapan lokasi kumuh dilakukan peninjauan ulang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Kegiatan difokuskan pada indikator teknis kekumuhan, gambaran kawasan, prioritas penanganan, serta lampiran SK yang memuat daftar lokasi dan delineasi kawasan. Ketentuan dalam penyusunan SK Kumuh mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2018 dan seluruh proses verifikasi mengacu pada Surat Edaran Nomor 49/SE/DC/2021 tentang Tata Cara Verifikasi Hasil Penilaian Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Pada kegiatan rapat verifikasi ini, tim verifikator memberi masukan dan perbaikan pada substansi usulan penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh seperti kesesuaian proses dan format identifikasi dan penilaian lokasi kumuh, kesesuaian profil kekumuhan, kesesuaian delineasi lokasi melalui data spasial dan peta kekumuhan, layout dan muatan dalam peta, serta format daftar lokasi yang terverifikasi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan draft dokumen usulan SK Kumuh Kabupaten Grobogan dapat disempurnakan dan disusun secara lebih akurat serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai dasar penetapan oleh Surat Keputusan Bupati Grobogan nantinya.