Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Kendal – Bimtek Rehabilitasi Rumah bagi Korban Bencana

Jumat, 19 September 2025, telah dilaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kegiatan Rehabilitasi Rumah bagi Korban Bencana di Ruang Aula Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kendal.

Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kendal, BPBD Kabupaten Kendal, Pemerintah Desa Kebonharjo Kecamatan Patebon, serta masyarakat penerima bantuan rehabilitasi rumah korban bencana banjir yang terjadi pada awal tahun 2025.

Tujuan dari pelaksanaan Bimtek adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat penerima manfaat yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat (POKMAS) agar dapat melaksanakan tahapan kegiatan, mulai dari pelaksanaan, pengadaan, hingga pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah.

Dengan adanya Bimtek ini, diharapkan POKMAS dapat melaksanakan pengadaan tanpa kekeliruan, khususnya saat pencairan atau pemindahbukuan dari rekening POKMAS ke rekening penyedia jasa material. Seluruh peserta menyatakan kesiapan untuk melaksanakan rehabilitasi rumahnya dengan target penyelesaian pada akhir tahun 2025.

Jumat, 19 September 2025, telah dilaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kegiatan Rehabilitasi Rumah bagi Korban Bencana di Ruang Aula Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kendal.

Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kendal, BPBD Kabupaten Kendal, Pemerintah Desa Kebonharjo Kecamatan Patebon, serta masyarakat penerima bantuan rehabilitasi rumah korban bencana banjir yang terjadi pada awal tahun 2025.

Tujuan dari pelaksanaan Bimtek adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat penerima manfaat yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat (POKMAS) agar dapat melaksanakan tahapan kegiatan, mulai dari pelaksanaan, pengadaan, hingga pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah.

Dengan adanya Bimtek ini, diharapkan POKMAS dapat melaksanakan pengadaan tanpa kekeliruan, khususnya saat pencairan atau pemindahbukuan dari rekening POKMAS ke rekening penyedia jasa material. Seluruh peserta menyatakan kesiapan untuk melaksanakan rehabilitasi rumahnya dengan target penyelesaian pada akhir tahun 2025.