Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Rapat Internal Evaluasi Media Sosial PPID Pembantu Disperakim prov.Jateng

Sebagi bentuk tanggungjawab pelaksanaan UU no.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, Disperakim Prov.Jateng melaksanakan rapat triwulanan dengan agenda persiapan SAQ (Self Assessment Quetionnare) serta Evaluasi Media Sosial Disperakim Prov.Jateng. 

Rapat dipimpin oleh Bapak Arief Djatmiko selaku Atasan PPID Pembantu Disperakim dan dihadiri oleh Ketua serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu. Adapun agenda pertama diawali dengan penyampaian timeline kegiatan PPID serta progres pelaksanaan SAQ tahun 2020. Rencananya, SAQ PPID Pembantu Disperakim akan dikumpulkan pada minggu ke-3 sebelum batas pengumpulan tanggal 18 September 2020 ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan saat ini masih dalam proses pengerjaan. 

Selanjutnya, dalam Evaluasi Media Sosial PPID Pembantu Disperakim menunjukan grafik yang terus naik dalam jumlah konten yang di upload di media sosialnya. Selain itu juga diikuti dengan kenaikan jumlah subscriber/follower. Namun Demikian, Atasan PPID Pembantu Disperakim lebih mengharapkan keaktifan seluruh ASN dan Non ASN di lingkungan Disperakim dalam berkontribusi terhadap konten serta mengomentari setiap postingannya. 

"Konten media sosial yang diunggah harus lebih bisa menjelaskan substansi/informasi sehingga dapat diterima masyarakat dengan lebih baik," Tegas Arief Djatmiko

Sebagi bentuk tanggungjawab pelaksanaan UU no.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, Disperakim Prov.Jateng melaksanakan rapat triwulanan dengan agenda persiapan SAQ (Self Assessment Quetionnare) serta Evaluasi Media Sosial Disperakim Prov.Jateng. 

Rapat dipimpin oleh Bapak Arief Djatmiko selaku Atasan PPID Pembantu Disperakim dan dihadiri oleh Ketua serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu. Adapun agenda pertama diawali dengan penyampaian timeline kegiatan PPID serta progres pelaksanaan SAQ tahun 2020. Rencananya, SAQ PPID Pembantu Disperakim akan dikumpulkan pada minggu ke-3 sebelum batas pengumpulan tanggal 18 September 2020 ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan saat ini masih dalam proses pengerjaan. 

Selanjutnya, dalam Evaluasi Media Sosial PPID Pembantu Disperakim menunjukan grafik yang terus naik dalam jumlah konten yang di upload di media sosialnya. Selain itu juga diikuti dengan kenaikan jumlah subscriber/follower. Namun Demikian, Atasan PPID Pembantu Disperakim lebih mengharapkan keaktifan seluruh ASN dan Non ASN di lingkungan Disperakim dalam berkontribusi terhadap konten serta mengomentari setiap postingannya. 

"Konten media sosial yang diunggah harus lebih bisa menjelaskan substansi/informasi sehingga dapat diterima masyarakat dengan lebih baik," Tegas Arief Djatmiko