Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Disperakim Jateng Gelar Bimtek Pembangunan Rumah Relokasi di Desa Nagasari dan Aribaya, Banjarnegara

Banjarnegara – 10 September 2025
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kegiatan Pembangunan Rumah Relokasi Program Provinsi di Desa Nagasari dan Desa Aribaya, Kecamatan Pagentan, Kabupaten Banjarnegara.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Banjarnegara, Kepala Desa Aribaya, Sekretaris Desa Nagasari, serta masyarakat penerima manfaat program.

Pelaksanaan Bimtek bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat penerima manfaat yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat (Pokmas). Materi yang diberikan meliputi mekanisme pelaksanaan kegiatan, prosedur pengadaan, hingga penyusunan laporan agar sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah. Dengan demikian, diharapkan tidak terjadi kekeliruan saat proses pencairan maupun pemindahbukuan dari rekening Pokmas ke rekening penyedia jasa material.

Seluruh peserta Bimtek menyatakan optimis dapat menyelesaikan pembangunan rumah hingga akhir tahun 2025. Dengan rampungnya pembangunan tersebut, masyarakat penerima manfaat diharapkan segera menempati rumah layak huni yang telah disediakan, sekaligus meningkatkan kualitas hidup pascabencana.

Banjarnegara – 10 September 2025
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kegiatan Pembangunan Rumah Relokasi Program Provinsi di Desa Nagasari dan Desa Aribaya, Kecamatan Pagentan, Kabupaten Banjarnegara.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Banjarnegara, Kepala Desa Aribaya, Sekretaris Desa Nagasari, serta masyarakat penerima manfaat program.

Pelaksanaan Bimtek bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat penerima manfaat yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat (Pokmas). Materi yang diberikan meliputi mekanisme pelaksanaan kegiatan, prosedur pengadaan, hingga penyusunan laporan agar sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah. Dengan demikian, diharapkan tidak terjadi kekeliruan saat proses pencairan maupun pemindahbukuan dari rekening Pokmas ke rekening penyedia jasa material.

Seluruh peserta Bimtek menyatakan optimis dapat menyelesaikan pembangunan rumah hingga akhir tahun 2025. Dengan rampungnya pembangunan tersebut, masyarakat penerima manfaat diharapkan segera menempati rumah layak huni yang telah disediakan, sekaligus meningkatkan kualitas hidup pascabencana.