Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Melalui FGD, Disperakim Jateng Dorong Percepatan Proses Serah Terima PSU

Semarang - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah medorong percepatan proses serah terima PSU Perumahan di daerah. Hal ini disampaikan pada acara Focus Group Discussion (FGD) Permasalahan Perumahan di Jawa Tengah pada hari Selasa (30/09/2025).
Acara yang dibuka oleh Bapak Arif Sugeng H, ST selaku Kepala Bidang Keterpaduan Perumahan dan Kawasan Permukiman ini dihadiri oleh Dinas Perkim Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Dalam pembukaanya, Bapak Arif Sugeng H, ST menyampaikan realisasi penyaluran FLPP di Provinsi Jawa Tengah hingga 28 September 2025 telah mencapai 15.838 unit. Meskipun capaian tersebut cukup signifikan, masih terdapat sejumlah persoalan yang membutuhkan perhatian serius, antara lain terkait dengan Serah Terima PSU, Pasca Serah Terima PSU, Masalah pada Pembangunan, PSU Tidak Lengkap, Legalitas Kepemilikan Terlambat dan Permasalahan Lainnya.
Dalam FGD tersebut, Ketua Pokja Pembinaan dan Evaluasi Perumahan dan Permukiman, Diana Kristina S, ST, MPWK menambahkan poin permasalahan di perumahan antara lain terkait dengan serah terima PSU perumahan. Dari hasil identifikasi, terdapat beberapa permasalahan terkait serah terima PSU perumahan yaitu PSU perumahan tidak langsung diserahkan setelah selesai pmebangunan, PSU tidak dibangun sesuai rencana/sudah rusak sehingga tidak bisa diproses untuk serah terima.
Dari hasil diskusi diperoleh rumusan beberapa poin penting, antara lain diperlukan percepatan proses serah terima PSU dengan mekanisme yang sederhana dan pasti, Pemerintah perlu menyiapkan penganggaran khusus baik pada saat maupun pasca serah terima PSU, Penting adanya penanda resmi bagi PSU yang telah diserahterimakan untuk menjamin kepastian hukum, diberlakukan mekanisme blacklist terhadap pengembang yang tidak patuh terhadap regulasi, Pemerintah daerah didorong untuk melaporkan pengembang bermasalah kepada provinsi sebagai bahan pembinaan , serta Perlu disusun database perumahan yang belum melakukan serah terima PSU sebagai dasar perencanaan kebijakan.
Melalui FGD ini diharapkan dapat diperoleh solusi yang komprehensif terhadap permasalahan perumahan sehingga menimalisir permasalahan perumahan di kemudian hari.

Semarang - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah medorong percepatan proses serah terima PSU Perumahan di daerah. Hal ini disampaikan pada acara Focus Group Discussion (FGD) Permasalahan Perumahan di Jawa Tengah pada hari Selasa (30/09/2025).
Acara yang dibuka oleh Bapak Arif Sugeng H, ST selaku Kepala Bidang Keterpaduan Perumahan dan Kawasan Permukiman ini dihadiri oleh Dinas Perkim Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Dalam pembukaanya, Bapak Arif Sugeng H, ST menyampaikan realisasi penyaluran FLPP di Provinsi Jawa Tengah hingga 28 September 2025 telah mencapai 15.838 unit. Meskipun capaian tersebut cukup signifikan, masih terdapat sejumlah persoalan yang membutuhkan perhatian serius, antara lain terkait dengan Serah Terima PSU, Pasca Serah Terima PSU, Masalah pada Pembangunan, PSU Tidak Lengkap, Legalitas Kepemilikan Terlambat dan Permasalahan Lainnya.
Dalam FGD tersebut, Ketua Pokja Pembinaan dan Evaluasi Perumahan dan Permukiman, Diana Kristina S, ST, MPWK menambahkan poin permasalahan di perumahan antara lain terkait dengan serah terima PSU perumahan. Dari hasil identifikasi, terdapat beberapa permasalahan terkait serah terima PSU perumahan yaitu PSU perumahan tidak langsung diserahkan setelah selesai pmebangunan, PSU tidak dibangun sesuai rencana/sudah rusak sehingga tidak bisa diproses untuk serah terima.
Dari hasil diskusi diperoleh rumusan beberapa poin penting, antara lain diperlukan percepatan proses serah terima PSU dengan mekanisme yang sederhana dan pasti, Pemerintah perlu menyiapkan penganggaran khusus baik pada saat maupun pasca serah terima PSU, Penting adanya penanda resmi bagi PSU yang telah diserahterimakan untuk menjamin kepastian hukum, diberlakukan mekanisme blacklist terhadap pengembang yang tidak patuh terhadap regulasi, Pemerintah daerah didorong untuk melaporkan pengembang bermasalah kepada provinsi sebagai bahan pembinaan , serta Perlu disusun database perumahan yang belum melakukan serah terima PSU sebagai dasar perencanaan kebijakan.
Melalui FGD ini diharapkan dapat diperoleh solusi yang komprehensif terhadap permasalahan perumahan sehingga menimalisir permasalahan perumahan di kemudian hari.