Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) tentang Sinergitas Penyelenggaraan Urusan Pertanahan, Agraria, dan Penataan Ruang.
Kegiatan formal ini berlangsung di Gedung Kanwil BPN Jawa Tengah dan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait program Sertifikasi Hak Atas Tanah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Tahun 2025.
Acara tersebut dihadiri oleh Gubernur Jawa Tengah, Bapak Ahmad Luthfi, Kepala Kanwil BPN Jawa Tengah, Bapak Lampri, serta perwakilan Bupati, Wakil Bupati, dan jajaran Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Aksi Nyata Lindungi Lahan Produktif
Perjanjian Kerja Sama LP2B Tahun 2025 ini bertujuan utama untuk memberikan kepastian hukum atas lahan-lahan pertanian produktif. lokasi yang menjadi objek sertifikasi difokuskan pada tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Blora, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Wonosobo.
Pelaksanaan sertifikasi LP2B ini merupakan langkah strategis untuk :
• Mencegah Alih Fungsi Lahan :
Memastikan bidang tanah yang telah disertifikatkan tidak beralih fungsi dari lahan pertanian menjadi non-pertanian.
• Mendorong Replikasi :
Menjadi model bagi Pemerintah Kabupaten lainnya untuk mereplikasi kegiatan serupa di wilayah masing-masing.
• Mendukung Pembangunan Berkelanjutan :
Mengintegrasikan kebijakan tata ruang dan agraria guna mendukung penuh ketahanan pangan dan pembangunan berkelanjutan di Jawa Tengah.
Apresiasi Gubernur Jawa Tengah untuk Kepastian Hukum dan Pengentasan Kemiskinan
Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Tengah, Bapak Ahmad Luthfi, menyampaikan apresiasi tinggi atas kolaborasi ini. Beliau menekankan bahwa program Sertifikasi Hak Atas Tanah LP2B ini tidak hanya menuntaskan permasalahan tanah yang belum memiliki alas hak, tetapi juga secara berkelanjutan akan mendukung ketahanan pangan dan menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya mengentaskan kemiskinan ekstrem.
Dengan adanya sinergi yang kuat antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Badan Pertanahan Nasional ini, diharapkan hak-hak petani atas lahan dapat terjamin, sehingga mendorong stabilitas sosial dan ekonomi di Jawa Tengah.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) tentang Sinergitas Penyelenggaraan Urusan Pertanahan, Agraria, dan Penataan Ruang.
Kegiatan formal ini berlangsung di Gedung Kanwil BPN Jawa Tengah dan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait program Sertifikasi Hak Atas Tanah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Tahun 2025.
Acara tersebut dihadiri oleh Gubernur Jawa Tengah, Bapak Ahmad Luthfi, Kepala Kanwil BPN Jawa Tengah, Bapak Lampri, serta perwakilan Bupati, Wakil Bupati, dan jajaran Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Aksi Nyata Lindungi Lahan Produktif
Perjanjian Kerja Sama LP2B Tahun 2025 ini bertujuan utama untuk memberikan kepastian hukum atas lahan-lahan pertanian produktif. lokasi yang menjadi objek sertifikasi difokuskan pada tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Blora, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Wonosobo.
Pelaksanaan sertifikasi LP2B ini merupakan langkah strategis untuk :
• Mencegah Alih Fungsi Lahan :
Memastikan bidang tanah yang telah disertifikatkan tidak beralih fungsi dari lahan pertanian menjadi non-pertanian.
• Mendorong Replikasi :
Menjadi model bagi Pemerintah Kabupaten lainnya untuk mereplikasi kegiatan serupa di wilayah masing-masing.
• Mendukung Pembangunan Berkelanjutan :
Mengintegrasikan kebijakan tata ruang dan agraria guna mendukung penuh ketahanan pangan dan pembangunan berkelanjutan di Jawa Tengah.
Apresiasi Gubernur Jawa Tengah untuk Kepastian Hukum dan Pengentasan Kemiskinan
Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Tengah, Bapak Ahmad Luthfi, menyampaikan apresiasi tinggi atas kolaborasi ini. Beliau menekankan bahwa program Sertifikasi Hak Atas Tanah LP2B ini tidak hanya menuntaskan permasalahan tanah yang belum memiliki alas hak, tetapi juga secara berkelanjutan akan mendukung ketahanan pangan dan menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya mengentaskan kemiskinan ekstrem.
Dengan adanya sinergi yang kuat antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Badan Pertanahan Nasional ini, diharapkan hak-hak petani atas lahan dapat terjamin, sehingga mendorong stabilitas sosial dan ekonomi di Jawa Tengah.