Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Bimbingan Teknis Pembangunan Rumah Relokasi Program Provinsi di Kabupaten Batang

Kabupaten Batang (2/10/2025) — Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 untuk kegiatan pembangunan rumah relokasi Program Provinsi di Kabupaten Batang.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 1 Oktober 2025, bertempat di Balai Desa Pacet dan dihadiri oleh Tim dari Disperkim Kabupaten Batang, BPBD Kabupaten Batang, perwakilan Pemerintah Desa Pacet, serta seluruh calon penerima Bantuan Sosial Bahan Material. Para penerima bantuan merupakan warga yang direlokasi dari lahan zona merah rawan bencana ke lahan relokasi mandiri yang lebih aman.

Pelaksanaan Bimtek bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para penerima bantuan terkait ketentuan, mekanisme, dan metode pelaksanaan kegiatan pembangunan rumah relokasi.

Diharapkan melalui kegiatan ini, setiap penerima bantuan dapat melaksanakan pembangunan sesuai tahapan yang telah ditetapkan, sehingga hasilnya dapat segera dimanfaatkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerima bantuan.

Kabupaten Batang (2/10/2025) — Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 untuk kegiatan pembangunan rumah relokasi Program Provinsi di Kabupaten Batang.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 1 Oktober 2025, bertempat di Balai Desa Pacet dan dihadiri oleh Tim dari Disperkim Kabupaten Batang, BPBD Kabupaten Batang, perwakilan Pemerintah Desa Pacet, serta seluruh calon penerima Bantuan Sosial Bahan Material. Para penerima bantuan merupakan warga yang direlokasi dari lahan zona merah rawan bencana ke lahan relokasi mandiri yang lebih aman.

Pelaksanaan Bimtek bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para penerima bantuan terkait ketentuan, mekanisme, dan metode pelaksanaan kegiatan pembangunan rumah relokasi.

Diharapkan melalui kegiatan ini, setiap penerima bantuan dapat melaksanakan pembangunan sesuai tahapan yang telah ditetapkan, sehingga hasilnya dapat segera dimanfaatkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerima bantuan.