Semarang — Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Desk Evaluasi Pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada 17, 19, dan 20 November 2025. Desk berlangsung di Aula Disperkim Kabupaten Banyumas serta Ruang Rapat Lantai 3 Disperakim Provinsi Jawa Tengah, Semarang, dan dihadiri oleh perwakilan 29 kabupaten/kota.
Hasil desk mencatat bahwa seluruh 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah kini telah memiliki Perkada pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR, sebagai dukungan terhadap Program Nasional 3 Juta Rumah Presiden Prabowo Subianto dan Program Prioritas Provinsi Jawa Tengah “1 KK 1 Rumah Layak Huni.”
Hingga November 2025, sebanyak 8.090 unit rumah MBR telah memperoleh pembebasan BPHTB, sementara pembebasan retribusi PBG baru dilaksanakan terhadap 3.323 unit rumah MBR.
Sejumlah permasalahan masih perlu ditangani, di antaranya sinkronisasi data MBR, verifikasi keaslian dokumen, identifikasi rumah pertama, kelengkapan persyaratan, pembaruan siteplan Sikumbang, lamanya proses revisi dokumen PBG, serta belum tersedianya petunjuk teknis dari pusat. Selain itu, kewajiban KKPR Non Berusaha dengan pertek pertanahan turut menjadi hambatan administratif bagi beberapa daerah.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen memperkuat koordinasi dan mendorong percepatan implementasi kebijakan ini agar semakin banyak MBR yang memperoleh kemudahan akses menuju rumah layak huni.
Semarang — Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Desk Evaluasi Pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada 17, 19, dan 20 November 2025. Desk berlangsung di Aula Disperkim Kabupaten Banyumas serta Ruang Rapat Lantai 3 Disperakim Provinsi Jawa Tengah, Semarang, dan dihadiri oleh perwakilan 29 kabupaten/kota.
Hasil desk mencatat bahwa seluruh 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah kini telah memiliki Perkada pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR, sebagai dukungan terhadap Program Nasional 3 Juta Rumah Presiden Prabowo Subianto dan Program Prioritas Provinsi Jawa Tengah “1 KK 1 Rumah Layak Huni.”
Hingga November 2025, sebanyak 8.090 unit rumah MBR telah memperoleh pembebasan BPHTB, sementara pembebasan retribusi PBG baru dilaksanakan terhadap 3.323 unit rumah MBR.
Sejumlah permasalahan masih perlu ditangani, di antaranya sinkronisasi data MBR, verifikasi keaslian dokumen, identifikasi rumah pertama, kelengkapan persyaratan, pembaruan siteplan Sikumbang, lamanya proses revisi dokumen PBG, serta belum tersedianya petunjuk teknis dari pusat. Selain itu, kewajiban KKPR Non Berusaha dengan pertek pertanahan turut menjadi hambatan administratif bagi beberapa daerah.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen memperkuat koordinasi dan mendorong percepatan implementasi kebijakan ini agar semakin banyak MBR yang memperoleh kemudahan akses menuju rumah layak huni.