Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

SOSIALISASI PENGISIAN PELAPORAN PAJAK ORANG PRIBADI MELALUI APLIKASI CORETAX

Semarang, 21 Januari 2026 – Disperakim Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Pelatihan atau Sosialisasi Pengisian Pelaporan Pajak Orang Pribadi Melalui Aplikasi Coretax. 

Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 3 Disperakim Provinsi Jawa Tengah dengan mengundang Seluruh Pegawai ASN di Lingkungan Disperakim Provinsi Jawa Tengah. 

Acara dibuka dengan sambutan yang disampaikan oleh Bapak Boedyo Dharmawan, ST, MT selaku Kepala Disperakim Provinsi Jawa Tengah dengan penekanan bahwa setiap ASN di Lingkungan Disperakim Provinsi Jawa Tengah harus segera melaksanakan pelaporan pajak orang pribadi melalui aplikasi coretax.

Materi yang disampaikan berupa SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Pengenalan fitur-fitur pada aplikasi coretax yang disampaikan oleh Bapak Marcellinus Paskaris Wibowo selaku Penyuluh Pajak Ahli Pertama pada KPP Pratama Candi.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi media pengenalan dalam pelaporan pajak melalui aplikasi coretax.

Semarang, 21 Januari 2026 – Disperakim Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Pelatihan atau Sosialisasi Pengisian Pelaporan Pajak Orang Pribadi Melalui Aplikasi Coretax. 

Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 3 Disperakim Provinsi Jawa Tengah dengan mengundang Seluruh Pegawai ASN di Lingkungan Disperakim Provinsi Jawa Tengah. 

Acara dibuka dengan sambutan yang disampaikan oleh Bapak Boedyo Dharmawan, ST, MT selaku Kepala Disperakim Provinsi Jawa Tengah dengan penekanan bahwa setiap ASN di Lingkungan Disperakim Provinsi Jawa Tengah harus segera melaksanakan pelaporan pajak orang pribadi melalui aplikasi coretax.

Materi yang disampaikan berupa SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Pengenalan fitur-fitur pada aplikasi coretax yang disampaikan oleh Bapak Marcellinus Paskaris Wibowo selaku Penyuluh Pajak Ahli Pertama pada KPP Pratama Candi.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi media pengenalan dalam pelaporan pajak melalui aplikasi coretax.