Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Disperakim Jateng Perkuat Kolaborasi dengan Universitas Tidar melalui KKN Verifikasi dan Validasi RTLH

Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas data perumahan dan kawasan permukiman di Jawa Tengah, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Tidar melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan Verifikasi dan Validasi (Verval) Data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Kegiatan yang berlangsung pada hari Jumat, 19 Juni 2026 di Ruang Rapat LPPM Gedung Rektorat Universitas Tidar Sidotopo Lantai 3 ini ditandai dengan penandatanganan dokumen PKS oleh Kepala LPPM Universitas Tidar, Dr. Dra. Eny Boedi Orbawati, M.Si., dan Bapak Arif Sugeng Haryanto, S.T. yang mewakili Kepala Disperakim Provinsi Jawa Tengah.

Melalui kerja sama ini, mahasiswa KKN Universitas Tidar akan berperan aktif dalam melakukan verifikasi dan validasi data RTLH di lapangan menggunakan aplikasi SIMPERUM. Kegiatan tersebut diharapkan dapat menghasilkan data yang lebih akurat, mutakhir, dan valid sebagai dasar perencanaan program penanganan RTLH di Jawa Tengah.

Selain penandatanganan PKS, kegiatan juga membahas persiapan pelaksanaan KKN Kemitraan, mulai dari mekanisme pelaksanaan verval, penggunaan aplikasi SIMPERUM, hingga koordinasi teknis antara Disperakim Jawa Tengah dan Universitas Tidar.

Kolaborasi antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi ini menjadi wujud sinergi dalam mendukung pembangunan perumahan yang layak huni sekaligus memberikan pengalaman nyata bagi mahasiswa dalam mengimplementasikan ilmu pengetahuan untuk masyarakat.

Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas data perumahan dan kawasan permukiman di Jawa Tengah, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Tidar melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan Verifikasi dan Validasi (Verval) Data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Kegiatan yang berlangsung pada hari Jumat, 19 Juni 2026 di Ruang Rapat LPPM Gedung Rektorat Universitas Tidar Sidotopo Lantai 3 ini ditandai dengan penandatanganan dokumen PKS oleh Kepala LPPM Universitas Tidar, Dr. Dra. Eny Boedi Orbawati, M.Si., dan Bapak Arif Sugeng Haryanto, S.T. yang mewakili Kepala Disperakim Provinsi Jawa Tengah.

Melalui kerja sama ini, mahasiswa KKN Universitas Tidar akan berperan aktif dalam melakukan verifikasi dan validasi data RTLH di lapangan menggunakan aplikasi SIMPERUM. Kegiatan tersebut diharapkan dapat menghasilkan data yang lebih akurat, mutakhir, dan valid sebagai dasar perencanaan program penanganan RTLH di Jawa Tengah.

Selain penandatanganan PKS, kegiatan juga membahas persiapan pelaksanaan KKN Kemitraan, mulai dari mekanisme pelaksanaan verval, penggunaan aplikasi SIMPERUM, hingga koordinasi teknis antara Disperakim Jawa Tengah dan Universitas Tidar.

Kolaborasi antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi ini menjadi wujud sinergi dalam mendukung pembangunan perumahan yang layak huni sekaligus memberikan pengalaman nyata bagi mahasiswa dalam mengimplementasikan ilmu pengetahuan untuk masyarakat.