Semarang – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Implementasi Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sekaligus Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Pengembang Perumahan di Provinsi Jawa Tengah, Kamis (21/5/2026), di Ruang Rapat Lantai 3 Disperakim Provinsi Jawa Tengah, Semarang.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan asosiasi pengembang perumahan dan para pengembang perumahan di Jawa Tengah. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pengembang terhadap regulasi terbaru mengenai penyediaan lahan perumahan, sekaligus mendorong kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Perencanaan Teknis Perumahan dan Kawasan Permukiman mewakili Kepala Disperakim Provinsi Jawa Tengah, Arif Sugeng Hariyanto, ST, menyampaikan bahwa pengendalian alih fungsi lahan sawah merupakan langkah strategis dalam menjaga ketahanan pangan sekaligus memastikan pembangunan perumahan tetap berjalan sesuai ketentuan tata ruang dan peraturan perundang-undangan.
“Melalui kegiatan ini diharapkan para pengembang perumahan dapat memahami implementasi Perpres Nomor 4 Tahun 2026, sehingga pembangunan perumahan di Jawa Tengah dapat berjalan secara tertib, berkelanjutan, dan tetap memperhatikan aspek perlindungan lahan pertanian,” ujarnya.
Agenda kegiatan meliputi sosialisasi implementasi Perpres Nomor 4 Tahun 2026 terkait penyediaan lahan perumahan, edukasi aspek legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Jawa Tengah, serta penyerahan Sertifikat Pengembang Perumahan (SP2). Tercatat total ada 66 pengembang perumahan yang telah mendapatkan SP2 di Jawa Tengah.
Selain menjadi sarana penyampaian kebijakan, kegiatan ini juga menjadi forum diskusi antara pemerintah daerah dan pengembang perumahan dalam upaya menciptakan pembangunan perumahan yang berkualitas, berkelanjutan, dan sesuai regulasi di Provinsi Jawa Tengah.
Semarang – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Implementasi Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sekaligus Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Pengembang Perumahan di Provinsi Jawa Tengah, Kamis (21/5/2026), di Ruang Rapat Lantai 3 Disperakim Provinsi Jawa Tengah, Semarang.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan asosiasi pengembang perumahan dan para pengembang perumahan di Jawa Tengah. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pengembang terhadap regulasi terbaru mengenai penyediaan lahan perumahan, sekaligus mendorong kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Perencanaan Teknis Perumahan dan Kawasan Permukiman mewakili Kepala Disperakim Provinsi Jawa Tengah, Arif Sugeng Hariyanto, ST, menyampaikan bahwa pengendalian alih fungsi lahan sawah merupakan langkah strategis dalam menjaga ketahanan pangan sekaligus memastikan pembangunan perumahan tetap berjalan sesuai ketentuan tata ruang dan peraturan perundang-undangan.
“Melalui kegiatan ini diharapkan para pengembang perumahan dapat memahami implementasi Perpres Nomor 4 Tahun 2026, sehingga pembangunan perumahan di Jawa Tengah dapat berjalan secara tertib, berkelanjutan, dan tetap memperhatikan aspek perlindungan lahan pertanian,” ujarnya.
Agenda kegiatan meliputi sosialisasi implementasi Perpres Nomor 4 Tahun 2026 terkait penyediaan lahan perumahan, edukasi aspek legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Jawa Tengah, serta penyerahan Sertifikat Pengembang Perumahan (SP2). Tercatat total ada 66 pengembang perumahan yang telah mendapatkan SP2 di Jawa Tengah.
Selain menjadi sarana penyampaian kebijakan, kegiatan ini juga menjadi forum diskusi antara pemerintah daerah dan pengembang perumahan dalam upaya menciptakan pembangunan perumahan yang berkualitas, berkelanjutan, dan sesuai regulasi di Provinsi Jawa Tengah.