Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan penyelenggaraan program pertanahan melalui pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sertipikasi hak atas tanah, penanganan permasalahan pertanahan, serta pelaksanaan Reforma Agraria.
Hingga Triwulan II Tahun 2026, penetapan lokasi pengadaan tanah oleh Gubernur mencakup 4.683 bidang tanah dengan luas 3.441.580 m². Selain itu, penetapan lokasi yang didelegasikan kepada Bupati/Wali Kota di Kabupaten Pemalang mencakup 1 bidang tanah dengan luas sekitar 9.840 m² untuk pembangunan Sekolah Rakyat.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan pemanfaatan tanah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah melaksanakan sertipikasi hak atas tanah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebanyak 240 bidang yang tersebar di Kabupaten Cilacap, Magelang, dan Blora.
Sertipikasi bagi masyarakat penerima bantuan perumahan sebanyak 100 bidang tanah di Kabupaten Cilacap, Purbalingga, Wonogiri, dan Brebes. Kegiatan ini mencakup sosialisasi, pemberkasan, pemeriksaan status lahan, pengumuman, penerbitan, hingga penyerahan sertipikat kepada masyarakat.
Melalui Reforma Agraria, kegiatan pelatihan penataan akses dilaksanakan bagi 150 kepala keluarga di Desa Rowo, Kabupaten Temanggung; Desa Pakis, Kabupaten Kendal; dan Desa Gombong, Kabupaten Batang. Kegiatan meliputi pemetaan sosial, pembentukan kelompok penataan akses, pelatihan, serta monitoring dan evaluasi pascapelatihan. Seluruh capaian tersebut diperkuat oleh keberadaan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah sebagai wadah koordinasi dalam mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan tanah yang tertib, adil, produktif, dan berkelanjutan.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan penyelenggaraan program pertanahan melalui pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sertipikasi hak atas tanah, penanganan permasalahan pertanahan, serta pelaksanaan Reforma Agraria.
Hingga Triwulan II Tahun 2026, penetapan lokasi pengadaan tanah oleh Gubernur mencakup 4.683 bidang tanah dengan luas 3.441.580 m². Selain itu, penetapan lokasi yang didelegasikan kepada Bupati/Wali Kota di Kabupaten Pemalang mencakup 1 bidang tanah dengan luas sekitar 9.840 m² untuk pembangunan Sekolah Rakyat.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan pemanfaatan tanah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah melaksanakan sertipikasi hak atas tanah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebanyak 240 bidang yang tersebar di Kabupaten Cilacap, Magelang, dan Blora.
Sertipikasi bagi masyarakat penerima bantuan perumahan sebanyak 100 bidang tanah di Kabupaten Cilacap, Purbalingga, Wonogiri, dan Brebes. Kegiatan ini mencakup sosialisasi, pemberkasan, pemeriksaan status lahan, pengumuman, penerbitan, hingga penyerahan sertipikat kepada masyarakat.
Melalui Reforma Agraria, kegiatan pelatihan penataan akses dilaksanakan bagi 150 kepala keluarga di Desa Rowo, Kabupaten Temanggung; Desa Pakis, Kabupaten Kendal; dan Desa Gombong, Kabupaten Batang. Kegiatan meliputi pemetaan sosial, pembentukan kelompok penataan akses, pelatihan, serta monitoring dan evaluasi pascapelatihan. Seluruh capaian tersebut diperkuat oleh keberadaan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah sebagai wadah koordinasi dalam mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan tanah yang tertib, adil, produktif, dan berkelanjutan.