Pelaksanaan penyusunan Rencana Program Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 dilakukan dengan beberapa kali workshop dan rapat pembahasan, yang melibatkan beberapa narasumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pakar/Akademisi, Praktisi dan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta POKJA PKP Provinsi Jawa Tengah.
Workhsop I dilaksanakan pada hari Rabu – Kamis, 14 - 15 Maret 2018 bertempat di Hotel MG Setos Semarang, dengan tema Sinkronisasi Program Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Provinsi Jawa Tengah. Acara ini dimaksudkan untuk melakukan identifikasi awal atas kebijakan, strategi dan program pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman dari tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Acara ini mengundang Narasumber Pusat, beberapa instansi terkait di Provinsi Jawa Tengah dan Praktisi di Lapangan, sedangkan peserta dari Bappeda dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman di 35 Kabupaten/Kota serta Pokja PKP Provinsi Jawa Tengah.
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Keterpaduan Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, dengan Narasumber Pusat dari dari Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bapak Dr. Taufan Madiasworo, ST, MT, Narasumber Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dari Bappeda oleh Ir. Arief Djatmiko, MA, serta dari BPBD, Dinas PUSDATARU dan Dinas BMCK. Sedangkan Narasumber dari Praktisi adalah pengurus DPD REI Jawa Tengah, Ir. Joko Santoso. Materi yang dipaparkan terkait dengan Kebijakan, Strategi dan Program Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman serta implementasinya dilapangan.
Beberapa catatan penting yang perlu mendapatkan perhatian adalah kedudukan RP3KP Provinsi Jawa Tengah terhadap RP3KP Kabupaten/Kota, keberadaan penyusunan RP3KP yang harus berpedoman dengan RTRW Provinsi Jawa Tengah yang masih dalam proses Revisi, serta sinkronisasi program terhadap stakeholders yang lebih luas, agar data menjadi lebih lengkap.
Pelaksanaan penyusunan Rencana Program Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 dilakukan dengan beberapa kali workshop dan rapat pembahasan, yang melibatkan beberapa narasumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pakar/Akademisi, Praktisi dan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta POKJA PKP Provinsi Jawa Tengah.
Workhsop I dilaksanakan pada hari Rabu – Kamis, 14 - 15 Maret 2018 bertempat di Hotel MG Setos Semarang, dengan tema Sinkronisasi Program Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Provinsi Jawa Tengah. Acara ini dimaksudkan untuk melakukan identifikasi awal atas kebijakan, strategi dan program pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman dari tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Acara ini mengundang Narasumber Pusat, beberapa instansi terkait di Provinsi Jawa Tengah dan Praktisi di Lapangan, sedangkan peserta dari Bappeda dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman di 35 Kabupaten/Kota serta Pokja PKP Provinsi Jawa Tengah.
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Keterpaduan Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, dengan Narasumber Pusat dari dari Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bapak Dr. Taufan Madiasworo, ST, MT, Narasumber Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dari Bappeda oleh Ir. Arief Djatmiko, MA, serta dari BPBD, Dinas PUSDATARU dan Dinas BMCK. Sedangkan Narasumber dari Praktisi adalah pengurus DPD REI Jawa Tengah, Ir. Joko Santoso. Materi yang dipaparkan terkait dengan Kebijakan, Strategi dan Program Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman serta implementasinya dilapangan.
Beberapa catatan penting yang perlu mendapatkan perhatian adalah kedudukan RP3KP Provinsi Jawa Tengah terhadap RP3KP Kabupaten/Kota, keberadaan penyusunan RP3KP yang harus berpedoman dengan RTRW Provinsi Jawa Tengah yang masih dalam proses Revisi, serta sinkronisasi program terhadap stakeholders yang lebih luas, agar data menjadi lebih lengkap.