Rabu, (21/10/2020). Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman,“Sosialisasi Regulasi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional” Kegiatan sosialisasi tersebut di laksanakan di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Disperakim Provinsi Jawa Tengah yang dihadiri oleh OPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Instansi yang memerlukan tanah dan Kabupaten/Kota yang membidangi urusan pertanahan. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam upaya peningkatan kapasitas Daerah dalam penyediaan tanah yang diperlukan untuk pembangunan nasional guna memenuhi kebutuhan tanah untuk pembangunan kepentingan umum.
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Arief Djatmiko selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan adalah penanganan masalah sosial berupa pemberian santunan kepada masyarakat yang menguasai tanah yang akan digunakan untuk pembangunan nasional, Dampak Sosial Kemasyarakatan dan Peneyediaan Tanah telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional. Melalui kegiatan Sosialisasi ini, saya berharap terciptanya koordinasi, persepsi dan pemahaman yang sama dalam rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional di Provinsi Jawa Tengah.
Acara Sosialisasi diisi dengan sesi materi dan diskusi yang dipandu oleh Hariyono Bambang Satiya dari Kepala Bagian Pemerintahan pada Biro Pemerintahan, Otda dan Kerjasama SETDA Prov. Jateng selaku Moderator. Adapun materi yang disampaikan narasumber antara lain Pokok – Pokok Peraturan ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2020 : Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional oleh Kepala Seksi Bina Pengadaan dan Penetapan Pemerintah Kanwil BPN Prov. Jateng (Djarot Sucahyo), (Best Practice) Implementasi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Proyek Strategis Nasional oleh PPK Kegiatan Perencanaan Teknis dan Pengadaan Tanah Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Yurisal Elmianto), Kebijakan Cipta Kondisi Kondusifitas Wilayah dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpool Prov. Jateng (Ibnu Kuncoro).
Rabu, (21/10/2020). Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman,“Sosialisasi Regulasi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional” Kegiatan sosialisasi tersebut di laksanakan di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Disperakim Provinsi Jawa Tengah yang dihadiri oleh OPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Instansi yang memerlukan tanah dan Kabupaten/Kota yang membidangi urusan pertanahan. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam upaya peningkatan kapasitas Daerah dalam penyediaan tanah yang diperlukan untuk pembangunan nasional guna memenuhi kebutuhan tanah untuk pembangunan kepentingan umum.
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Arief Djatmiko selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan adalah penanganan masalah sosial berupa pemberian santunan kepada masyarakat yang menguasai tanah yang akan digunakan untuk pembangunan nasional, Dampak Sosial Kemasyarakatan dan Peneyediaan Tanah telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional. Melalui kegiatan Sosialisasi ini, saya berharap terciptanya koordinasi, persepsi dan pemahaman yang sama dalam rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional di Provinsi Jawa Tengah.
Acara Sosialisasi diisi dengan sesi materi dan diskusi yang dipandu oleh Hariyono Bambang Satiya dari Kepala Bagian Pemerintahan pada Biro Pemerintahan, Otda dan Kerjasama SETDA Prov. Jateng selaku Moderator. Adapun materi yang disampaikan narasumber antara lain Pokok – Pokok Peraturan ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2020 : Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional oleh Kepala Seksi Bina Pengadaan dan Penetapan Pemerintah Kanwil BPN Prov. Jateng (Djarot Sucahyo), (Best Practice) Implementasi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Proyek Strategis Nasional oleh PPK Kegiatan Perencanaan Teknis dan Pengadaan Tanah Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Yurisal Elmianto), Kebijakan Cipta Kondisi Kondusifitas Wilayah dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpool Prov. Jateng (Ibnu Kuncoro).