Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Rapat Koordinasi Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria

Rabu, (23/09/2020). Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman melaksanakan Kegiatan “Rapat Koordinasi Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria” Kegiatan Rapat Koordinasi tersebut di laksanakan di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Disperakim Provinsi Jawa Tengah yang dihadiri oleh Tim GTRA Provinsi Jawa Tengah, dan Kabupaten/Kota yang membidangi urusan pertanahan. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam upaya mendukung redistribusi tanah dalam kerangka Reforma Agraria merupakan kebijakan Pemerintah dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Rapat Koordinasi tersebut dibuka oleh Arief Djatmiko selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi  Jawa Tengah. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Kebijakan Reforma Agraria merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah yaitu menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi yang berkeadilan, Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria (UUPA) merupakan rujukan pokok bagi kebijakan dan pelaksanaan reforma agraria. UUPA telah meletakkan dasar – dasar pengaturan, penguasaan, pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Acara Sosialisasi diisi dengan sesi materi dan diskusi yang dipandu oleh Hariyono Bambang Satiya dari Kepala Bagian Pemerintahan pada Biro Pemerintahan, Otda dan Kerjasama SETDA Prov. Jateng selaku Moderator. Adapun materi yang disampaikan narasumber antara lain Implementasi Redistribusi Tanah Dalam Rangka Reforma Agraria Di Provinsi Jawa Tengah Oleh Kepala Bidang Penataan Pertanahan Kanwil BPN Prov. Jateng (Mulyanto), Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Reforma Agraria Oleh Kepala Seksi Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat Kanwil BPN Prov. Jateng (Sri Hartini),(Best Practice) Implementasi Redistribusi Tanah dalam Rangka Reforma Agraria di Kabupaten Boyolali Oleh Kepala Bagian Administrasi Pembangunan SETDA Kabupaten Boyolali (Hendrayanto BL,).

 

Rabu, (23/09/2020). Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman melaksanakan Kegiatan “Rapat Koordinasi Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria” Kegiatan Rapat Koordinasi tersebut di laksanakan di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Disperakim Provinsi Jawa Tengah yang dihadiri oleh Tim GTRA Provinsi Jawa Tengah, dan Kabupaten/Kota yang membidangi urusan pertanahan. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam upaya mendukung redistribusi tanah dalam kerangka Reforma Agraria merupakan kebijakan Pemerintah dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Rapat Koordinasi tersebut dibuka oleh Arief Djatmiko selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi  Jawa Tengah. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Kebijakan Reforma Agraria merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah yaitu menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi yang berkeadilan, Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria (UUPA) merupakan rujukan pokok bagi kebijakan dan pelaksanaan reforma agraria. UUPA telah meletakkan dasar – dasar pengaturan, penguasaan, pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Acara Sosialisasi diisi dengan sesi materi dan diskusi yang dipandu oleh Hariyono Bambang Satiya dari Kepala Bagian Pemerintahan pada Biro Pemerintahan, Otda dan Kerjasama SETDA Prov. Jateng selaku Moderator. Adapun materi yang disampaikan narasumber antara lain Implementasi Redistribusi Tanah Dalam Rangka Reforma Agraria Di Provinsi Jawa Tengah Oleh Kepala Bidang Penataan Pertanahan Kanwil BPN Prov. Jateng (Mulyanto), Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Reforma Agraria Oleh Kepala Seksi Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat Kanwil BPN Prov. Jateng (Sri Hartini),(Best Practice) Implementasi Redistribusi Tanah dalam Rangka Reforma Agraria di Kabupaten Boyolali Oleh Kepala Bagian Administrasi Pembangunan SETDA Kabupaten Boyolali (Hendrayanto BL,).