SEMARANG, 16 November 2020 –Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah Bidang Kawasan Permukiman menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemantauan Kawasan Permukiman Kumuh. Acara dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai III Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah dengan peserta dari OPD yang terkait dalam penanganan Kawasan Permukiman di 35 Kab/Kota Provinsi Jawa Tengah.
Acara diawali dengan pembukaan menyanyikan lagu indonesia raya dan pembacaan doa. Disusul penyampaian arahan sekaligus pembukaan acara Rakor secara resmi oleh Kepala Disperakim Provinsi Jawa Tengah Arief Djatmiko. Dalam sambutannya Arief Djatmiko menyampaikan bahwa luasan kawasan permukiman kumuh di Provinsi Jawa Tengah berdasarkan RPJMD seluas 3004, 59 Ha dimana 474,66 Ha merupakan peran Pemerintah Provinsi, 629,01 Ha peran Pemerintah Kabupaten/Kota dan 1900. 97 Ha peran Pemerintah Pusat. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah Provinsi memiliki urusan wajib penanganan kawasan permukiman kumuh pada luasan kumuh 10—15 Ha. Selama ini penanganan kawasan permukiman kumuh di Provinsi Jawa Tengah terus dilaksanakan guna mewujudkan amanat undang-undang, namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa permasalahan diantaranya data kawasan permukiman kumuh yang dinamis dan berkembang, diharapkan dengan adanya Rakor pemantauan kawasan permukiman kumuh dapat memantau pekembangan dan penanganan kawasan permukiman kumuh yang dilakukan pemerintah Kabupaten/ Kota sampai dengan tahun 2020 secara rinci.
Rakor dilaksanakan dengan metode diskusi langsung yang dibagi menjadi 2 sesi sesuai protocol kesehatan yaitu tetap dilakukan jaga jarak dan penggunaan masker. Rakor bertujuan untuk memantau penanganan kawasan permukiman kumuh yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota sampai dengan tahun 2020 sebagai upaya percepatan penanganan kawasan permukiman kumuh di Jawa Tengah.
Terdapat beberapa permasalahan dan kendala yang disampaikan saat diskusi langsung, terkait permasalahan yang terjadi, masukan-masukan dan masalah tersebut menjadi catatan khusus dalam peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh di Provinsi Jawa Tengah.
SEMARANG, 16 November 2020 –Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah Bidang Kawasan Permukiman menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemantauan Kawasan Permukiman Kumuh. Acara dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai III Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah dengan peserta dari OPD yang terkait dalam penanganan Kawasan Permukiman di 35 Kab/Kota Provinsi Jawa Tengah.
Acara diawali dengan pembukaan menyanyikan lagu indonesia raya dan pembacaan doa. Disusul penyampaian arahan sekaligus pembukaan acara Rakor secara resmi oleh Kepala Disperakim Provinsi Jawa Tengah Arief Djatmiko. Dalam sambutannya Arief Djatmiko menyampaikan bahwa luasan kawasan permukiman kumuh di Provinsi Jawa Tengah berdasarkan RPJMD seluas 3004, 59 Ha dimana 474,66 Ha merupakan peran Pemerintah Provinsi, 629,01 Ha peran Pemerintah Kabupaten/Kota dan 1900. 97 Ha peran Pemerintah Pusat. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah Provinsi memiliki urusan wajib penanganan kawasan permukiman kumuh pada luasan kumuh 10—15 Ha. Selama ini penanganan kawasan permukiman kumuh di Provinsi Jawa Tengah terus dilaksanakan guna mewujudkan amanat undang-undang, namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa permasalahan diantaranya data kawasan permukiman kumuh yang dinamis dan berkembang, diharapkan dengan adanya Rakor pemantauan kawasan permukiman kumuh dapat memantau pekembangan dan penanganan kawasan permukiman kumuh yang dilakukan pemerintah Kabupaten/ Kota sampai dengan tahun 2020 secara rinci.
Rakor dilaksanakan dengan metode diskusi langsung yang dibagi menjadi 2 sesi sesuai protocol kesehatan yaitu tetap dilakukan jaga jarak dan penggunaan masker. Rakor bertujuan untuk memantau penanganan kawasan permukiman kumuh yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota sampai dengan tahun 2020 sebagai upaya percepatan penanganan kawasan permukiman kumuh di Jawa Tengah.
Terdapat beberapa permasalahan dan kendala yang disampaikan saat diskusi langsung, terkait permasalahan yang terjadi, masukan-masukan dan masalah tersebut menjadi catatan khusus dalam peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh di Provinsi Jawa Tengah.