Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Raker Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020

Semarang 25 November 2020, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah Bidang Kawasan Permukiman menyelenggarakan “Raker Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh”  yang dilakasanakan di Ruang Rapat Lantai III Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah yang dihadiri oleh OPD kabupaten/Kota yang membidangi  Kawasan Permukiman di 35 Kab/Kota Provinsi  Jawa Tengah dengan melalui luring dan daring.  Raker ini bertujuan menyamakan presepsi utamanya mengenai langkah – langkah ke depan dalam penanganan kawasan permukiman kumuh di Jawa Tengah secara komprehensif antar SKPD dengan penyesuaian terhadap nomenklatur kewenangan daerah berdasarakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi Dan Validasi Pemuktahiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah di Provinsi Jawa Tengah.

 

Acara raker ini menghadirkan tiga narasumber, yang pertama Nitta Rosalin selaku Kasubdit Perumahan dan Kawasan Permukiman Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri dengan menyampaikan kebijakan nasional yaitu Arahan Kebijakan Program dan Kegiatan Perumahan dan Kawasan Permukiman bedasarkan Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020. Untuk narasumber yang kedua oleh Guntur Herlambang dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah yang menyampaikan Kebijakan dan Strategis Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh di Jawa Tengah dan narasumber terakhir yaitu dari Bappeda Provinsi Jawa Tengah yang disampaikan oleh Agung Tejo Prabowo dengan paparan Strategis Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh di Jawa Tengah terhadap Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020.

Raker ini diharapkan mampu membangun koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah kabupaten / kota dalam penanganan kawasan permukiman kumuh di Jawa Tengah secara berkelanjutan.

Semarang 25 November 2020, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah Bidang Kawasan Permukiman menyelenggarakan “Raker Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh”  yang dilakasanakan di Ruang Rapat Lantai III Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah yang dihadiri oleh OPD kabupaten/Kota yang membidangi  Kawasan Permukiman di 35 Kab/Kota Provinsi  Jawa Tengah dengan melalui luring dan daring.  Raker ini bertujuan menyamakan presepsi utamanya mengenai langkah – langkah ke depan dalam penanganan kawasan permukiman kumuh di Jawa Tengah secara komprehensif antar SKPD dengan penyesuaian terhadap nomenklatur kewenangan daerah berdasarakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi Dan Validasi Pemuktahiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah di Provinsi Jawa Tengah.

 

Acara raker ini menghadirkan tiga narasumber, yang pertama Nitta Rosalin selaku Kasubdit Perumahan dan Kawasan Permukiman Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri dengan menyampaikan kebijakan nasional yaitu Arahan Kebijakan Program dan Kegiatan Perumahan dan Kawasan Permukiman bedasarkan Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020. Untuk narasumber yang kedua oleh Guntur Herlambang dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah yang menyampaikan Kebijakan dan Strategis Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh di Jawa Tengah dan narasumber terakhir yaitu dari Bappeda Provinsi Jawa Tengah yang disampaikan oleh Agung Tejo Prabowo dengan paparan Strategis Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh di Jawa Tengah terhadap Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020.

Raker ini diharapkan mampu membangun koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah kabupaten / kota dalam penanganan kawasan permukiman kumuh di Jawa Tengah secara berkelanjutan.