Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah Bidang Pertanahan menyelenggarakan “Rapat Koordinasi Teknis Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum” yang dilaksanakan di Patra Semarang Hotel & Convention pada tanggal 25 s/d 26 November 2020 hadir dalam rakortek tersebut yaitu OPD yang membidangi Pertanahan pada Pemerintah Kab/Kota se-Jawa Tengah, OPD Pemerintah Prov. Jateng dan Instansi vertikal/lembaga yang membutuhkan tanah dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum di Jawa Tengah. Rakortek ini bertujuan meningkatkan pemahaman yang berkaitan dengan regulasi di bidang pertanahan, mengefektifkan fungsi koordinasi antar penyelenggara pemerintahan dengan instansi teknis di daerah.
Acara ini menghadirkan tiga narasumber, yang pertama H.Ahyani selaku Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf dengan penyampaian materi Kebijakan Pemerintah Tentang Mutasi Harta Benda Wakaf. Untuk narasumber yang kedua oleh Yurisal Elmianto selaku PPK Perencanaan Teknis dan Pengadaan Tanah Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang menyampaikan Perencanaan dan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dengan Cara Langsung (dibawah 5 Hektar) pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah dan narasumber terakhir yaitu dari PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian II yang disampaikan oleh Listyaningrum Andansari selaku Asisten Manager Pertanahan dengan materi Perencanaan dan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Melalui Tahapan - Tahapan Berdasarkan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2012 pada PT. PLN (Persero).
Rakortek ini diharapkan mampu menjadi media untuk bertukar informasi khususnya yang berkaitan dengan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah Bidang Pertanahan menyelenggarakan “Rapat Koordinasi Teknis Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum” yang dilaksanakan di Patra Semarang Hotel & Convention pada tanggal 25 s/d 26 November 2020 hadir dalam rakortek tersebut yaitu OPD yang membidangi Pertanahan pada Pemerintah Kab/Kota se-Jawa Tengah, OPD Pemerintah Prov. Jateng dan Instansi vertikal/lembaga yang membutuhkan tanah dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum di Jawa Tengah. Rakortek ini bertujuan meningkatkan pemahaman yang berkaitan dengan regulasi di bidang pertanahan, mengefektifkan fungsi koordinasi antar penyelenggara pemerintahan dengan instansi teknis di daerah.
Acara ini menghadirkan tiga narasumber, yang pertama H.Ahyani selaku Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf dengan penyampaian materi Kebijakan Pemerintah Tentang Mutasi Harta Benda Wakaf. Untuk narasumber yang kedua oleh Yurisal Elmianto selaku PPK Perencanaan Teknis dan Pengadaan Tanah Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang menyampaikan Perencanaan dan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dengan Cara Langsung (dibawah 5 Hektar) pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah dan narasumber terakhir yaitu dari PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian II yang disampaikan oleh Listyaningrum Andansari selaku Asisten Manager Pertanahan dengan materi Perencanaan dan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Melalui Tahapan - Tahapan Berdasarkan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2012 pada PT. PLN (Persero).
Rakortek ini diharapkan mampu menjadi media untuk bertukar informasi khususnya yang berkaitan dengan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum