JEPARA-DISPERAKIM Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi rumah susun (rusun) dan rumah khusus (rusus). Monitoring rusun dan rusus tersebut didampingi Kepala Bidang Perumahan DISPERKIM Kabupaten Jepara yaitu Ibu Ir. Anisah Salmah, MT dan Kepala UPT Rusun Kabupaten Jepara Bapak Lutfi Fuadi, ST. Kabupaten Jepara mempunyai 2 (dua) rusunawa, yaitu Rusunawa Ujungbatu dan Rusunawa Jobokuto.
Secara keseluruhan kondisi rusunawa saat ini diperlukan perbaikan misalnya adanya unit yang mengalami kebocoran, serta dibutuhkan pengecatan. Sedangkan untuk fasilitas rusunawa sudah cukup lengkap dalam membantu aktifitas penghuni. Fasiltas tersebut antara lain ruang berkumpul yang bisa dimanfaatkan untuk pertemuan penghuni, tempat ibadah ditiap blok rusun, air bersih sudah menggunakan PDAM, alat pemadam kebakaran dan adanya ruang terbuka seperti taman untuk anak – anak bermain. Dalam Peraturan Bupati Jepara Nomor 29 Tahun 2009, menyebutkan bahwa masa huni penghuni rusunawa yaitu 3 tahun dan bisa diperpanjang lagi selama 3 tahun. Diharapkan setelah dari rusunawa sudah bisa mempunyai hunian yang layak bagi mereka.
Rusun di Jepara dikhususkan untuk masyarakat Jepara yang berpenghasilan rendah. Unit di lantai dasar merupakan unit yang diperuntukkan bagi lansia ataupun difable. Saat ini tingkat hunian rusun di Kabupaten Jepara sebesar 77%. Kekosongan unit disebabkan karena rusak diakibatkan atap yang bocor dan sebagian besar di lantai paling atas. Bu Arni (penghuni rusun), menyatakan sangat terbantu dengan tinggal di rusun. “saya jadi terbantu tinggal di Rusun ini karena biaya yang murah, karena suami saya hanya pedagang kaki lima, sebelumnya saya tinggal bersama orang tua di desa” ucap Bu Arni yang sudah tinggal dirusun selama 2 tahun.
Monitoring juga dilaksanakan terhadap rumah khusus nelayan yang ada di Desa Kedung Malang Kec. Kedung Kab. Jepara. Rumah khusus ini dibangun oleh Pemerintah Pusat. Jumlah rusus di Desa Kedung Malang ini sebanyak 90 unit yang dibangun dalam 2 tahap, di tahun 2016 sebanyak 50 unit dan tahun 2017 sebanyak 40 unit. Sebagian besar penghuni rusus adalah warga asli wilayah tersebut yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan. Penghuni rusus tidak dikenakan iuran bulanan namun diwajibkan membayar pajak PBB tahunan.
Diharapkan dengan dibangunnya rusun dan rusus di Kabupaten Jepara, bisa menjadi solusi dalam mengurangi angka kebutuhan rumah layak huni di Kabupaten Jepara.
JEPARA-DISPERAKIM Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi rumah susun (rusun) dan rumah khusus (rusus). Monitoring rusun dan rusus tersebut didampingi Kepala Bidang Perumahan DISPERKIM Kabupaten Jepara yaitu Ibu Ir. Anisah Salmah, MT dan Kepala UPT Rusun Kabupaten Jepara Bapak Lutfi Fuadi, ST. Kabupaten Jepara mempunyai 2 (dua) rusunawa, yaitu Rusunawa Ujungbatu dan Rusunawa Jobokuto.
Secara keseluruhan kondisi rusunawa saat ini diperlukan perbaikan misalnya adanya unit yang mengalami kebocoran, serta dibutuhkan pengecatan. Sedangkan untuk fasilitas rusunawa sudah cukup lengkap dalam membantu aktifitas penghuni. Fasiltas tersebut antara lain ruang berkumpul yang bisa dimanfaatkan untuk pertemuan penghuni, tempat ibadah ditiap blok rusun, air bersih sudah menggunakan PDAM, alat pemadam kebakaran dan adanya ruang terbuka seperti taman untuk anak – anak bermain. Dalam Peraturan Bupati Jepara Nomor 29 Tahun 2009, menyebutkan bahwa masa huni penghuni rusunawa yaitu 3 tahun dan bisa diperpanjang lagi selama 3 tahun. Diharapkan setelah dari rusunawa sudah bisa mempunyai hunian yang layak bagi mereka.
Rusun di Jepara dikhususkan untuk masyarakat Jepara yang berpenghasilan rendah. Unit di lantai dasar merupakan unit yang diperuntukkan bagi lansia ataupun difable. Saat ini tingkat hunian rusun di Kabupaten Jepara sebesar 77%. Kekosongan unit disebabkan karena rusak diakibatkan atap yang bocor dan sebagian besar di lantai paling atas. Bu Arni (penghuni rusun), menyatakan sangat terbantu dengan tinggal di rusun. “saya jadi terbantu tinggal di Rusun ini karena biaya yang murah, karena suami saya hanya pedagang kaki lima, sebelumnya saya tinggal bersama orang tua di desa” ucap Bu Arni yang sudah tinggal dirusun selama 2 tahun.
Monitoring juga dilaksanakan terhadap rumah khusus nelayan yang ada di Desa Kedung Malang Kec. Kedung Kab. Jepara. Rumah khusus ini dibangun oleh Pemerintah Pusat. Jumlah rusus di Desa Kedung Malang ini sebanyak 90 unit yang dibangun dalam 2 tahap, di tahun 2016 sebanyak 50 unit dan tahun 2017 sebanyak 40 unit. Sebagian besar penghuni rusus adalah warga asli wilayah tersebut yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan. Penghuni rusus tidak dikenakan iuran bulanan namun diwajibkan membayar pajak PBB tahunan.
Diharapkan dengan dibangunnya rusun dan rusus di Kabupaten Jepara, bisa menjadi solusi dalam mengurangi angka kebutuhan rumah layak huni di Kabupaten Jepara.