Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Grobogan Berjalan Secara Tertib dan Kondusif

Kabupaten Grobogan secara resmi memperpanjang kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan Inmendagri No 2 Tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Grobogan Nomor : 360/128/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat guna pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Grobogan.

Kegiatan penertiban  pengunjung dan warga masyarakat di sekitar lokasi dalam rangka PPKM yang dilaksanakan pada tanggal  25 Januari 2021  mulai pukul 19.30 WIB menerjunkan 12 Personil Satpol PP dan 30 personil Polres Kabupaten Grobogan dengan sasaran prioritas yaitu pusat kuliner, angkringan, cafe dan warung kopi.  

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung dengan baik, pemilik dan pengunjung di tempat-tempat kuliner seperti Cafe Nitisamasta, Warung Kopi Mbah Dongkol, Warung Kopi Mbok Darmi, Angkringan di jalan A. Yani, telah secara sadar untuk menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi pembatasan jam operasional yang ditetapkan, hal ini selaras dengan tidak ditemukannya pelanggaran protokol kesehatan oleh para pengunjung dan warga setempat. 

Sementara itu pada Senin, 25 Januari 2021 pukul 11.00 - 12.00 di Desa Sobo Kec Geyer, terdapat kerumunan masa yang disebabkan oleh adanya kegiatan hajatan mantu yang diadakan oleh salah satu warga setempat, hal ini tentu melanggar SE Bupati Grobogan No. 443.1/7677/2020 serta SE No : 360 / 51 / 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Grobogan. Penertiban dan penghentian langsung dilakukan dimana pihak tuan rumah dan warga sekitar dapat menerima dan memahami kondisi tersebut sehingga penertiban berlangsung dengan aman,kondusif, dan lancar. 

Kabupaten Grobogan secara resmi memperpanjang kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan Inmendagri No 2 Tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Grobogan Nomor : 360/128/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat guna pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Grobogan.

Kegiatan penertiban  pengunjung dan warga masyarakat di sekitar lokasi dalam rangka PPKM yang dilaksanakan pada tanggal  25 Januari 2021  mulai pukul 19.30 WIB menerjunkan 12 Personil Satpol PP dan 30 personil Polres Kabupaten Grobogan dengan sasaran prioritas yaitu pusat kuliner, angkringan, cafe dan warung kopi.  

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung dengan baik, pemilik dan pengunjung di tempat-tempat kuliner seperti Cafe Nitisamasta, Warung Kopi Mbah Dongkol, Warung Kopi Mbok Darmi, Angkringan di jalan A. Yani, telah secara sadar untuk menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi pembatasan jam operasional yang ditetapkan, hal ini selaras dengan tidak ditemukannya pelanggaran protokol kesehatan oleh para pengunjung dan warga setempat. 

Sementara itu pada Senin, 25 Januari 2021 pukul 11.00 - 12.00 di Desa Sobo Kec Geyer, terdapat kerumunan masa yang disebabkan oleh adanya kegiatan hajatan mantu yang diadakan oleh salah satu warga setempat, hal ini tentu melanggar SE Bupati Grobogan No. 443.1/7677/2020 serta SE No : 360 / 51 / 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Grobogan. Penertiban dan penghentian langsung dilakukan dimana pihak tuan rumah dan warga sekitar dapat menerima dan memahami kondisi tersebut sehingga penertiban berlangsung dengan aman,kondusif, dan lancar.