Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Bimbingan Teknis Pelaksanaan BANKEUPEMDES RTLH Tahun 2018

Bidang Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah melakukan bimtek (bimbingan teknis) pelaksanaan BANKEUPEMDES RTLH tahun 2018 di hotel Laras Asri Kota Semarang pada tanggal 18-20 April 2018.

Bimbingan teknis dihadiri oleh perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, Tim terpadu percepatan pelaksanaan Bankeupemdes RTLH tahun 2018, Dinas Perumahan di 29 Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat di 29 Kabupaten Provinsi Jawa Tengah.

Acara tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Perumahan, Bapak Ir. Ronto Dumadi atas nama Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah. Ir Ronto menyampaikan “Pada tahun 2017 Provinsi Jawa Tengah telah menyelesaikan penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sejumlah 19.587, dan diharapkan pada tahun 2018 Provinsi Jawa Tengah akan menyelesaikan penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sejumlah 23.427 RTLH”. Tujuan dilaksanakannya Bimtek Bankeupemdes adalah untuk mematangkan secara teknis pelaksanaan Bankeupemdes RTLH tahun 2018 serta mengetahui progres (kemajuan) pelaksanaan Bankeupemdes RTLH Tahun 2018.

Kegiatan bimbingan teknis yang di laksanakan selama 3 hari diisi oleh beberapa narasumber yang menyampaikan materi seputar Bankeupemdes yaitu Bapak Ir. Mustofa Kamal, MT menyampaikan tentang progress simperum. Beliau menyatakan  bahwa Progres Simperum per-selasa 17 April 2018 mencapai 55% dari total penerima Bankeupemdes yang diharapkan. Bapak Suprapta, SH, MT menyampaikan materi tentang Kelengkapan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) Bankeupemdes RTLH Tahun 2018 mengacu pada lampiran Pergub No. 48 tahun 2017. Ibu Maharani Tri Hapsari, ST, MT menyampaikan materi terkait tentang permasalahan inputing simperum. Masalah yang dihadapi ketika input simperum antara lain adalah pemilik nama PBDT yang telah meninggal bolehkah digantikan oleh anak yang tinggal di rumah tersebut. Ibu Maharani menyampaikan “ Jika pemilik nama PBDT meninggal maka dapat diturunkan kepada ahli warisnya dengan surat dari Kepala Desa”. Materi selanjutnya disampaikan oleh BPKAD (Bapak Hananto, Bapak Mustakim dan Bapak Ananda Ayud) terkait pencairan dan Penyampaian Materi oleh Bapak Suharyo Joko Purnomo terkait rencana kegiatan RTLH pada tahun 2019.

Bidang Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah melakukan bimtek (bimbingan teknis) pelaksanaan BANKEUPEMDES RTLH tahun 2018 di hotel Laras Asri Kota Semarang pada tanggal 18-20 April 2018.

Bimbingan teknis dihadiri oleh perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, Tim terpadu percepatan pelaksanaan Bankeupemdes RTLH tahun 2018, Dinas Perumahan di 29 Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat di 29 Kabupaten Provinsi Jawa Tengah.

Acara tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Perumahan, Bapak Ir. Ronto Dumadi atas nama Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah. Ir Ronto menyampaikan “Pada tahun 2017 Provinsi Jawa Tengah telah menyelesaikan penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sejumlah 19.587, dan diharapkan pada tahun 2018 Provinsi Jawa Tengah akan menyelesaikan penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sejumlah 23.427 RTLH”. Tujuan dilaksanakannya Bimtek Bankeupemdes adalah untuk mematangkan secara teknis pelaksanaan Bankeupemdes RTLH tahun 2018 serta mengetahui progres (kemajuan) pelaksanaan Bankeupemdes RTLH Tahun 2018.

Kegiatan bimbingan teknis yang di laksanakan selama 3 hari diisi oleh beberapa narasumber yang menyampaikan materi seputar Bankeupemdes yaitu Bapak Ir. Mustofa Kamal, MT menyampaikan tentang progress simperum. Beliau menyatakan  bahwa Progres Simperum per-selasa 17 April 2018 mencapai 55% dari total penerima Bankeupemdes yang diharapkan. Bapak Suprapta, SH, MT menyampaikan materi tentang Kelengkapan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) Bankeupemdes RTLH Tahun 2018 mengacu pada lampiran Pergub No. 48 tahun 2017. Ibu Maharani Tri Hapsari, ST, MT menyampaikan materi terkait tentang permasalahan inputing simperum. Masalah yang dihadapi ketika input simperum antara lain adalah pemilik nama PBDT yang telah meninggal bolehkah digantikan oleh anak yang tinggal di rumah tersebut. Ibu Maharani menyampaikan “ Jika pemilik nama PBDT meninggal maka dapat diturunkan kepada ahli warisnya dengan surat dari Kepala Desa”. Materi selanjutnya disampaikan oleh BPKAD (Bapak Hananto, Bapak Mustakim dan Bapak Ananda Ayud) terkait pencairan dan Penyampaian Materi oleh Bapak Suharyo Joko Purnomo terkait rencana kegiatan RTLH pada tahun 2019.