|
Pada hari Senin 2 Pebruari 2021, Tim Terpadu bersama Sekretariat pelaksana Penanganan Dampak Sosial, telah melakukan pemasangan dan pengumuman hasil pendataan, verifikasi dan validasi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional Listrik Aliran Atas Antara Yogyakarta - Solo (Emplasment Klaten) di Kabupaten Klaten di 3 lokasi pada : 1. Kantor Kecamatan Klaten Tengah 2. Kantor Kelurahan Klaten dan Lokasi 3. Pembangunan Listrik Aliran Atas di Tegal Sepur RT. 004 RW. 001 Kelurahan Klaten Kecamatan Klaten Tengah Kabupaten Klaten.
|
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2020 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional
|
Pada hari Senin 2 Pebruari 2021, Tim Terpadu bersama Sekretariat pelaksana Penanganan Dampak Sosial, telah melakukan pemasangan dan pengumuman hasil pendataan, verifikasi dan validasi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional Listrik Aliran Atas Antara Yogyakarta - Solo (Emplasment Klaten) di Kabupaten Klaten di 3 lokasi pada : 1. Kantor Kecamatan Klaten Tengah 2. Kantor Kelurahan Klaten dan Lokasi 3. Pembangunan Listrik Aliran Atas di Tegal Sepur RT. 004 RW. 001 Kelurahan Klaten Kecamatan Klaten Tengah Kabupaten Klaten.
|
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2020 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional