Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Pemantauan ‘Jateng di Rumah Saja’ Kabupaten Grobogan

GROBOGAN, 7 Februari 2021 – Dalam Rangka Gerakan 'Jateng di Rumah Saja' yang diinisiasi Pemprov Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Grobogan melakukan Kegiatan Pemantauan yang dilakukan bersama antara Satpol PP Kabupaten Grobogan TNI, Polri dan OPD terkait, termasuk didalamnya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah sebagai Koordinator pemantauan kegiatan di Wilayah Eks Karesidenan Semarang. Pemantauan dalam bentuk Patroli Skala Besar ini dilakukan selama 2 (dua) hari, serta merupakan tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor : 443.5 / 0001933 / 2021 tanggal, 2 Februari 2021 dan Surat Edaran Bupati Grobogan Nomor, 360 / 201 / 2021 tanggal, 4 Februari 2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II Jawa Tengah, untuk memastikan tidak adanya kerumunan ditengah kondisi pandemi Covid-19 dan dalam rangka menjaga situasi kamtibmas diwilayah Kabupaten Grobogan.

Adapun lokasi-lokasi pemantauan adalah tempat yang dapat menimbulkan keramaian, yaitu Alun-alun dan persimpangan Pusat di Kab Grobogan, Jalan Raya, Pasar, Pertokoan/ Mall, PKL/ warung, Tempat Wisata, Tempat Hiburan (Resto dan Café), serta Kegiatan lain yang menimbulkan keramaian.

Pemantauan hari pertama, pada tanggal 6 Februari 2021 dilakukan patroli di Jalanan dengan memberikan himbauan kepada warga mengenai Gerakan ‘Jateng d Rumah Saja’. Dilanjutkan dengan pemantauan di pusat rekreasi, diantaranya Alun-alun Simpang Lima, Taman Segitiga Emas, Taman Nglejok, dan Pertokoan yang terpantau sepi dari aktivitas. Adapun tempat hiburan seperti Karaoke tidak diperkenankan untuk beroperasional. Sedangkan pasar, pertokoan, café, dan restoran diperkenankan beroperasional hingga pukul 13.00. Pemantauan dilanjutkan pada malam hari dengan memantau PKL/ Warung dengan jam operasional yang dibatasi hingga pukul 21.00.

Pemantauan pada hari kedua, yaitu tanggal 7 Februari 2021 juga memantau Jalanan, pusat-pusat rekreasi, hiburan, dan pertokoan yang tetap diperkenankan untuk beroperasional dengan jam yang telah ditentukan. Adapun masyarakat ataupun pertokoan yang melanggar ketentuan diberikan sanksi pembinaan sosial.

GROBOGAN, 7 Februari 2021 – Dalam Rangka Gerakan 'Jateng di Rumah Saja' yang diinisiasi Pemprov Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Grobogan melakukan Kegiatan Pemantauan yang dilakukan bersama antara Satpol PP Kabupaten Grobogan TNI, Polri dan OPD terkait, termasuk didalamnya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah sebagai Koordinator pemantauan kegiatan di Wilayah Eks Karesidenan Semarang. Pemantauan dalam bentuk Patroli Skala Besar ini dilakukan selama 2 (dua) hari, serta merupakan tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor : 443.5 / 0001933 / 2021 tanggal, 2 Februari 2021 dan Surat Edaran Bupati Grobogan Nomor, 360 / 201 / 2021 tanggal, 4 Februari 2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II Jawa Tengah, untuk memastikan tidak adanya kerumunan ditengah kondisi pandemi Covid-19 dan dalam rangka menjaga situasi kamtibmas diwilayah Kabupaten Grobogan.

Adapun lokasi-lokasi pemantauan adalah tempat yang dapat menimbulkan keramaian, yaitu Alun-alun dan persimpangan Pusat di Kab Grobogan, Jalan Raya, Pasar, Pertokoan/ Mall, PKL/ warung, Tempat Wisata, Tempat Hiburan (Resto dan Café), serta Kegiatan lain yang menimbulkan keramaian.

Pemantauan hari pertama, pada tanggal 6 Februari 2021 dilakukan patroli di Jalanan dengan memberikan himbauan kepada warga mengenai Gerakan ‘Jateng d Rumah Saja’. Dilanjutkan dengan pemantauan di pusat rekreasi, diantaranya Alun-alun Simpang Lima, Taman Segitiga Emas, Taman Nglejok, dan Pertokoan yang terpantau sepi dari aktivitas. Adapun tempat hiburan seperti Karaoke tidak diperkenankan untuk beroperasional. Sedangkan pasar, pertokoan, café, dan restoran diperkenankan beroperasional hingga pukul 13.00. Pemantauan dilanjutkan pada malam hari dengan memantau PKL/ Warung dengan jam operasional yang dibatasi hingga pukul 21.00.

Pemantauan pada hari kedua, yaitu tanggal 7 Februari 2021 juga memantau Jalanan, pusat-pusat rekreasi, hiburan, dan pertokoan yang tetap diperkenankan untuk beroperasional dengan jam yang telah ditentukan. Adapun masyarakat ataupun pertokoan yang melanggar ketentuan diberikan sanksi pembinaan sosial.