Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Bimbingan Teknis Penguasaan/Kepemilikan dan Penilaian Tanah Obyek Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Bimbingan teknis tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam memfasilitasi permasalahan dalam tahap pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Provinsi Jawa Tengah serta dapat meningkatkan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah di bidang pengadaan tanah.

Pelaksanaan bintek penguasaan/kepemilikan dan penilaian tanah obyek pembangunan untuk kepentingan umum Tahun 2018 ini di Buka Oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Pertanahan.

Peserta :

  1. Kementrian ATR/BPN;
  2. Kementrian Agama Provinsi  Jawa Tengah;
  3. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Jawa Tengah;
  4. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah provinsi Jawa Tengah;
  5. Kepala Biro  Pemerintahan Otda dan Kerjasama Setda Provinsi Jawa Tengah;
  6. Pemerintah Daerah/SKPD Kab/Kota yang membidangi pertanahan

Pelaksanaan pengadaan tanah bagi kepentingan umum telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan aturan pelaksanaan teknisnya Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum beserta perubahannya.

Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui 4 tahapan :

  1. Perencanaan;
  2. Persiapan;
  3. Pelaksanaan; dan
  4. Penyerahan hasil.

Tahapan-tahapan pengadaan tanah tersebut harus dilalui secara utuh dan runtut sesuai dengan ketentuan per undang-undangan yang berlaku. Instansi yang memerlukan tanah dalam hal ini adalah lembaga negara, kementrian dan lembaga pemerintah non kementrian , pemerintah provinsi,kabupaten/kota, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Hukum Milik Negara yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah perlu  memahami mekanisme dan persyaratan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang diawali dari penyusunan dokumen perencanaan sampai dengan penyerahan hasil

Bintek Penguasaan/Kepemilikan dan Penilaian Tanah Obyek Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ini perlu dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk mengedukasi sekaligus meningkatkan kapasitas aparatur dalam pelaksanaan pengadaan tanah. Dan juga dapat memberikan solusi terhadap permasalahan yang terkait dengan pengusaan/kepemilikan tanah yang digunakan untuk pembangunan kepentingan umum

Bimbingan teknis tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam memfasilitasi permasalahan dalam tahap pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Provinsi Jawa Tengah serta dapat meningkatkan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah di bidang pengadaan tanah.

Pelaksanaan bintek penguasaan/kepemilikan dan penilaian tanah obyek pembangunan untuk kepentingan umum Tahun 2018 ini di Buka Oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Pertanahan.

Peserta :

  1. Kementrian ATR/BPN;
  2. Kementrian Agama Provinsi  Jawa Tengah;
  3. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Jawa Tengah;
  4. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah provinsi Jawa Tengah;
  5. Kepala Biro  Pemerintahan Otda dan Kerjasama Setda Provinsi Jawa Tengah;
  6. Pemerintah Daerah/SKPD Kab/Kota yang membidangi pertanahan

Pelaksanaan pengadaan tanah bagi kepentingan umum telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan aturan pelaksanaan teknisnya Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum beserta perubahannya.

Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui 4 tahapan :

  1. Perencanaan;
  2. Persiapan;
  3. Pelaksanaan; dan
  4. Penyerahan hasil.

Tahapan-tahapan pengadaan tanah tersebut harus dilalui secara utuh dan runtut sesuai dengan ketentuan per undang-undangan yang berlaku. Instansi yang memerlukan tanah dalam hal ini adalah lembaga negara, kementrian dan lembaga pemerintah non kementrian , pemerintah provinsi,kabupaten/kota, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Hukum Milik Negara yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah perlu  memahami mekanisme dan persyaratan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang diawali dari penyusunan dokumen perencanaan sampai dengan penyerahan hasil

Bintek Penguasaan/Kepemilikan dan Penilaian Tanah Obyek Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ini perlu dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk mengedukasi sekaligus meningkatkan kapasitas aparatur dalam pelaksanaan pengadaan tanah. Dan juga dapat memberikan solusi terhadap permasalahan yang terkait dengan pengusaan/kepemilikan tanah yang digunakan untuk pembangunan kepentingan umum