Berdasarkan Surat Edaran Bupati Kendal Nomor : 443.5/326/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan guna Pengendalian Penyebaran Covid-19, pemantuan dilakukan di Kawasan Kabupaten Kendal dan sekitarnya. Seluruh Kecamatan yaitu Kecamatan Brangsong, Boja, Cepiring, Gemuh, Kaliwungu, Kaliwungu Selatan, Kangkung, Kendal, Limbangan, Ngampel, Plantungan, Pageruyung, Patean, Patebon, Pegandon, Ringinarum, Rowosari, Singorojo, Sukorejo, dan Weleri telah membentuk Posko Covid-19 PPKM Berbasis Mikro. Begitu pula di tingkat Desa dan Kelurahan, sebanyak total 266 Desa dan 20 Kelurahan di Kabupaten Kendal telah membentuk Posko Covid-19 PPKM Berbasis Mikro. Posko Komando (Posko) memiliki fungsi sebagai pencegahan, penganganan, pembinanan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
Menurut data yang diperoleh, sebanyak 166 Desa di 20 Kecamatan di Kabupaten Kendal masuk ke dalam zona kuning, artinya terdapat 1 – 5 rumah dengan konfirmasi positif dalam 1 RT selama 7 hari terakhir. Berdasarkan data tersebut pula, kasus positif terbanyak berada di Desa Boja Kec. Boja, Desa Karangayu Kec. Cepiring, Kelurahan Kebondalem dan Karangsari Kec. Kendal, masing masing tempat terdapat 4 orang yang dinyatakan positif. Pengendalian dilakukan dengan melacak kasus suspek dan kontak erat dimana selanjutnya yang bersangkutan diminta untuk melaksanakan isolasi mandiri dengan pengawasan ketat.
Sementara itu berdasarkan hasil pantauan, tidak ditemukan adanya penutupan jalan. Angkutan umum beroperasi seperti biasa, namun posisi duduk penumpang tetap dibatasi. Pasar masih beroperasi 100% sesuai dengan SE Bupati Kendal tentang PPKM Berbasis Mikro. Tempat wisata buka sampai dengan pukul 15.00 WIB.
Di beberapa lokasi seperti Alun - alun Kaliwungu pada hari Jumat 12 Februari 2021 Pukul 18.47 WIB, terdapat beberapa kerumunan warga yang masih kurang memperhatikan protokol kesehatan dimana masih banyak masyarakat yang tidak mengenakan masker. Sementara itu di sektor Pendidikan, aktivitas belajar mengajar masih dilakukan secara daring.
Apel Malam untuk Penegakan dan Pendisiplinan dilaksanakan pada Sabtu, 13 Februari 2021 pada pukul 21.00 WIB dipimpin oleh Kesbanglinmas, anggota tim dari Polres, Kodim, Satpol PP, dan Dishub Kabupaten Kendal. Kemudian penyisiran dilaksanakan di seputaran kota Kendal dimulai sekitar pukul 21.20 WIB. Dari hasil penyisiran masih ditemukan beberapa tempat yang pengunjungnya masih kurang tertib dengan tidak menerapkan protokol kesehatan seperti di Kafe Elingo Kopi, Alun-alun Kendal, dan Lapangan Futsal Bhaka Family. Di lain sektor, penerapan WFH 50% juga telah di terapkan di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Kendal Nomor : 443.5/326/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan guna Pengendalian Penyebaran Covid-19, pemantuan dilakukan di Kawasan Kabupaten Kendal dan sekitarnya. Seluruh Kecamatan yaitu Kecamatan Brangsong, Boja, Cepiring, Gemuh, Kaliwungu, Kaliwungu Selatan, Kangkung, Kendal, Limbangan, Ngampel, Plantungan, Pageruyung, Patean, Patebon, Pegandon, Ringinarum, Rowosari, Singorojo, Sukorejo, dan Weleri telah membentuk Posko Covid-19 PPKM Berbasis Mikro. Begitu pula di tingkat Desa dan Kelurahan, sebanyak total 266 Desa dan 20 Kelurahan di Kabupaten Kendal telah membentuk Posko Covid-19 PPKM Berbasis Mikro. Posko Komando (Posko) memiliki fungsi sebagai pencegahan, penganganan, pembinanan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
Menurut data yang diperoleh, sebanyak 166 Desa di 20 Kecamatan di Kabupaten Kendal masuk ke dalam zona kuning, artinya terdapat 1 – 5 rumah dengan konfirmasi positif dalam 1 RT selama 7 hari terakhir. Berdasarkan data tersebut pula, kasus positif terbanyak berada di Desa Boja Kec. Boja, Desa Karangayu Kec. Cepiring, Kelurahan Kebondalem dan Karangsari Kec. Kendal, masing masing tempat terdapat 4 orang yang dinyatakan positif. Pengendalian dilakukan dengan melacak kasus suspek dan kontak erat dimana selanjutnya yang bersangkutan diminta untuk melaksanakan isolasi mandiri dengan pengawasan ketat.
Sementara itu berdasarkan hasil pantauan, tidak ditemukan adanya penutupan jalan. Angkutan umum beroperasi seperti biasa, namun posisi duduk penumpang tetap dibatasi. Pasar masih beroperasi 100% sesuai dengan SE Bupati Kendal tentang PPKM Berbasis Mikro. Tempat wisata buka sampai dengan pukul 15.00 WIB.
Di beberapa lokasi seperti Alun - alun Kaliwungu pada hari Jumat 12 Februari 2021 Pukul 18.47 WIB, terdapat beberapa kerumunan warga yang masih kurang memperhatikan protokol kesehatan dimana masih banyak masyarakat yang tidak mengenakan masker. Sementara itu di sektor Pendidikan, aktivitas belajar mengajar masih dilakukan secara daring.
Apel Malam untuk Penegakan dan Pendisiplinan dilaksanakan pada Sabtu, 13 Februari 2021 pada pukul 21.00 WIB dipimpin oleh Kesbanglinmas, anggota tim dari Polres, Kodim, Satpol PP, dan Dishub Kabupaten Kendal. Kemudian penyisiran dilaksanakan di seputaran kota Kendal dimulai sekitar pukul 21.20 WIB. Dari hasil penyisiran masih ditemukan beberapa tempat yang pengunjungnya masih kurang tertib dengan tidak menerapkan protokol kesehatan seperti di Kafe Elingo Kopi, Alun-alun Kendal, dan Lapangan Futsal Bhaka Family. Di lain sektor, penerapan WFH 50% juga telah di terapkan di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal.