GROBOGAN, 7 Februari 2021 – PPKM Mikro di Kabupaten Grobogan dimulai sejak 9 hingga 22 Februari 2021, hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Grobogan No. 360/233/2021 Tanggal 9 Februari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Grobogan. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Grobogan melakukan Kegiatan Pengawasan yang dilakukan OPD terkait, termasuk didalamnya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah sebagai Koordinator pemantauan kegiatan di daerah eks Karesidenan Semarang.
Adapun hasil pemantauan adalah telah dibentuknya Pos Komando (Posko) di tingkat Desa/Kelurahan guna koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Terdapat 274 Posko PPKM Berbasis Mikro yang tersebar di 19 Kecamatan di seluruh Kabupaten Grobogan. Pos Komando tingkat Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud merupakan lokasi atau tempat yang menjadi Pos Komando (Posko) penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Desa/Kelurahan yang memiliki 4 fungsi, yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Desa/Kelurahan.
Pemantauan juga dilakukan tempat yang dapat menimbulkan keramaian, yaitu Alun-alun dan persimpangan Pusat di Kab Grobogan, Jalan Raya, Pasar, Pertokoan/ Mall, PKL/ warung, Tempat Wisata, Tempat Hiburan (Resto dan Café), operasional angkutan umum, serta kegiatan lain yang menimbulkan keramaian. Berdasarkan pemantauan di lapangan, aturan operasional tempat-tempat yang telah ditentukan dalam SE Bupati telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembatasan aktivitas di tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) telah dilaksanakan di Kabupaten Grobogan. Diharapkan dengan adanya ketentuan PPKM berbasis Mikro dapat menekan kasus positif dan melandaikan kurva kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
GROBOGAN, 7 Februari 2021 – PPKM Mikro di Kabupaten Grobogan dimulai sejak 9 hingga 22 Februari 2021, hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Grobogan No. 360/233/2021 Tanggal 9 Februari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Grobogan. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Grobogan melakukan Kegiatan Pengawasan yang dilakukan OPD terkait, termasuk didalamnya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah sebagai Koordinator pemantauan kegiatan di daerah eks Karesidenan Semarang.
Adapun hasil pemantauan adalah telah dibentuknya Pos Komando (Posko) di tingkat Desa/Kelurahan guna koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Terdapat 274 Posko PPKM Berbasis Mikro yang tersebar di 19 Kecamatan di seluruh Kabupaten Grobogan. Pos Komando tingkat Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud merupakan lokasi atau tempat yang menjadi Pos Komando (Posko) penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Desa/Kelurahan yang memiliki 4 fungsi, yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Desa/Kelurahan.
Pemantauan juga dilakukan tempat yang dapat menimbulkan keramaian, yaitu Alun-alun dan persimpangan Pusat di Kab Grobogan, Jalan Raya, Pasar, Pertokoan/ Mall, PKL/ warung, Tempat Wisata, Tempat Hiburan (Resto dan Café), operasional angkutan umum, serta kegiatan lain yang menimbulkan keramaian. Berdasarkan pemantauan di lapangan, aturan operasional tempat-tempat yang telah ditentukan dalam SE Bupati telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembatasan aktivitas di tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) telah dilaksanakan di Kabupaten Grobogan. Diharapkan dengan adanya ketentuan PPKM berbasis Mikro dapat menekan kasus positif dan melandaikan kurva kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).