Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Pelaksanaan Pemantauan PPKM Tahap III Berbasis Mikro Di Kabupaten Demak Pada Tanggal 9 - 13 Februari 2021

Pemerintah Kebupaten Demak Telah menerbitkan SE Bupati Demak Nomor 440.1/8 tahun 2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 19 (COVID-19) Di Wilayah Kabupaten Demak, yang artinya lewat SE Bupati Demak ini ada posko di desa, kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota secara berjenjang berkoordinasi dengan unsur atau pihak terkait. Beberapa Posko telah terbentuk seperti di Desa Batursari dan Pucangsari di Kecamatan Mranggen, di Kecamatan Gajah terdapat total 6 posko dari Desa Mojasimo, Mlatiharjo, Sambung, Kedondong dan Gajah.

Sekda Kabupaten Demak bersama jajaran telah melakukan pemantauan di Posko PPKM Desa Batursari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak, masyarakat akan mengikuti himbauan Pemkab Demak, dengan tetap memenuhi protokol kesehatan.Tidak ada Kegiatan Car Free Day / Kegiatan Fasilitas Umum dan Sosial Budaya, Operasional Angkutan Umum, untuk kapasitas transportasi hanya 50% penumpang, Terminal dibatasi jam operasional hingga jam 18.00 WIB.Untuk sektor ekonomi Pasar Tradisional tetap beroperasi dengan kapasitas masuk pasar hanya 70%, Pusat Perbelanjaan Mall dibatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB, Restoran/Rumah Makan hanya 50% Pengunjung.

Untuk objek wisata di batasi maksimal 30 % sampai jam 15.30 WIB, tempat hiburan, warnet, game online tempat dan kegiatan usaha sejenis di batasi hanya 50% dan jam operasional hingga jam 21.00 WIB. Pelaksanaan belajar mengajar seluruh sekolah di Kabupaten Demak di lakukan secara Daring/Online.Pemkab Demak telah melaksanakan 50% WFO.Seluruh kegiatan fasilitas umum / kegiatan sosial budaya atau sejenisnya dihentikan untuk sementara

Pemerintah Kebupaten Demak Telah menerbitkan SE Bupati Demak Nomor 440.1/8 tahun 2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 19 (COVID-19) Di Wilayah Kabupaten Demak, yang artinya lewat SE Bupati Demak ini ada posko di desa, kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota secara berjenjang berkoordinasi dengan unsur atau pihak terkait. Beberapa Posko telah terbentuk seperti di Desa Batursari dan Pucangsari di Kecamatan Mranggen, di Kecamatan Gajah terdapat total 6 posko dari Desa Mojasimo, Mlatiharjo, Sambung, Kedondong dan Gajah.

Sekda Kabupaten Demak bersama jajaran telah melakukan pemantauan di Posko PPKM Desa Batursari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak, masyarakat akan mengikuti himbauan Pemkab Demak, dengan tetap memenuhi protokol kesehatan.Tidak ada Kegiatan Car Free Day / Kegiatan Fasilitas Umum dan Sosial Budaya, Operasional Angkutan Umum, untuk kapasitas transportasi hanya 50% penumpang, Terminal dibatasi jam operasional hingga jam 18.00 WIB.Untuk sektor ekonomi Pasar Tradisional tetap beroperasi dengan kapasitas masuk pasar hanya 70%, Pusat Perbelanjaan Mall dibatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB, Restoran/Rumah Makan hanya 50% Pengunjung.

Untuk objek wisata di batasi maksimal 30 % sampai jam 15.30 WIB, tempat hiburan, warnet, game online tempat dan kegiatan usaha sejenis di batasi hanya 50% dan jam operasional hingga jam 21.00 WIB. Pelaksanaan belajar mengajar seluruh sekolah di Kabupaten Demak di lakukan secara Daring/Online.Pemkab Demak telah melaksanakan 50% WFO.Seluruh kegiatan fasilitas umum / kegiatan sosial budaya atau sejenisnya dihentikan untuk sementara