Bidang Keterpaduan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi dengan tema “Sinkronisasi Data Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018” sebagai bagian dari Kegiatan Penyusunan Basis Data Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Jawa Tengah yang terlaksana pada hari Selasa-Rabu, 23-24 Oktober 2018 di Hotel MG Setos Semarang..
Rapat yang dihadiri oleh unsur Bappeda, Dinas Perumahan dan Dinas Pekerjaan Umum dari 35 Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah ini dibuka oleh Ir. Ronto Dumadi selaku plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah. Dalam sambutanya, Ronto Dumadi menyampaikan bahwa pentingnya sinkronisasi data yaitu untuk mewujudkan basis data yang valid di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Untuk mewujudkan tersedianya data yang valid tersebut diperlukan koordinasi dan kerjasama antara Pemerintah Pusat dan Daerah yaitu Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta keterlibatan para pemangku kepentingan terkait.
Tujuan dari sinkronisasi data ini adalah untuk menghasilkan data perumahan dan kawasan permukiman yang valid, terpadu dan telah terverifikasi sebagai basis data bidang perumahan dan kawasan permukiman di Jawa Tengah, sebagai pemenuhan amanat Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Paragraf 2 Pasal 17 dimana wewenang Pemerintah Provinsi salah satunya yaitu menyediakan basis data perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat Provinsi.
Rapat Sinkronisasi Data, menghadirkan narasumber dari Pusat, Provinsi dan pemerhati perumahan. Dari Kementerian PUPR hadir narasumber dari Direktorat Perencanaan Penyediaan Perumahan Ditjen Penyediaan Perumahan dan Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman Ditjen Cipta Karya. Unsur Pemerintah Provinsi dari sisi kebijakan menghadirkan Kepala Bidang IPW Bappeda dan Kabid Statistik Diskominfo Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan unsur pemerhati perumahan diwakili oleh Dosen Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Diponegoro, dan DPD REI Jawa Tengah.
Bidang Keterpaduan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi dengan tema “Sinkronisasi Data Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018” sebagai bagian dari Kegiatan Penyusunan Basis Data Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Jawa Tengah yang terlaksana pada hari Selasa-Rabu, 23-24 Oktober 2018 di Hotel MG Setos Semarang..
Rapat yang dihadiri oleh unsur Bappeda, Dinas Perumahan dan Dinas Pekerjaan Umum dari 35 Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah ini dibuka oleh Ir. Ronto Dumadi selaku plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah. Dalam sambutanya, Ronto Dumadi menyampaikan bahwa pentingnya sinkronisasi data yaitu untuk mewujudkan basis data yang valid di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Untuk mewujudkan tersedianya data yang valid tersebut diperlukan koordinasi dan kerjasama antara Pemerintah Pusat dan Daerah yaitu Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta keterlibatan para pemangku kepentingan terkait.
Tujuan dari sinkronisasi data ini adalah untuk menghasilkan data perumahan dan kawasan permukiman yang valid, terpadu dan telah terverifikasi sebagai basis data bidang perumahan dan kawasan permukiman di Jawa Tengah, sebagai pemenuhan amanat Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Paragraf 2 Pasal 17 dimana wewenang Pemerintah Provinsi salah satunya yaitu menyediakan basis data perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat Provinsi.
Rapat Sinkronisasi Data, menghadirkan narasumber dari Pusat, Provinsi dan pemerhati perumahan. Dari Kementerian PUPR hadir narasumber dari Direktorat Perencanaan Penyediaan Perumahan Ditjen Penyediaan Perumahan dan Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman Ditjen Cipta Karya. Unsur Pemerintah Provinsi dari sisi kebijakan menghadirkan Kepala Bidang IPW Bappeda dan Kabid Statistik Diskominfo Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan unsur pemerhati perumahan diwakili oleh Dosen Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Diponegoro, dan DPD REI Jawa Tengah.