Dalam rangka keberlanjutan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalur Ganda Rel Kereta Api Lintas Semarang Tawang-Bojonegoro Di Provinsi Jawa Tengah telah terbit Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/03 Tahun 2021 tanggal 15 Februari 2021 tentang Pembaruan Kedua Jalur Ganda Rel Kereta Api Lintas Semarang Tawang-Bojonegoro Di Provinsi Jawa Tengah.
Dalam rangka keberlanjutan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalur Ganda Rel Kereta Api Lintas Semarang Tawang-Bojonegoro Di Provinsi Jawa Tengah telah terbit Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/03 Tahun 2021 tanggal 15 Februari 2021 tentang Pembaruan Kedua Jalur Ganda Rel Kereta Api Lintas Semarang Tawang-Bojonegoro Di Provinsi Jawa Tengah.