Dalam rangka keberlanjutan Pengadaan Tanah Untuk Jalur Ganda Rel Kereta Api Lintas Pekalongan-Semarang Di Provinsi Jawa Tengah telah terbit Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/02 Tahun 2021 tanggal 15 Februari 2021 tentang Pembaruan Kedua Penetapam Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jalur Ganda Rel Kereta Api Lintas Pekalongan-Semarang Di Provinsi Jawa Tengah.
Dalam rangka keberlanjutan Pengadaan Tanah Untuk Jalur Ganda Rel Kereta Api Lintas Pekalongan-Semarang Di Provinsi Jawa Tengah telah terbit Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/02 Tahun 2021 tanggal 15 Februari 2021 tentang Pembaruan Kedua Penetapam Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jalur Ganda Rel Kereta Api Lintas Pekalongan-Semarang Di Provinsi Jawa Tengah.