Senin (11/10), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, melakukan rapat evaluasi kepada kabupaten/kota pada Pelaporan Penerapan SPM Perumahan Rakyat Kabupaten/Kota TA. 2020. Rapat evaluasi tersebut dilakukan melalui daring yang dihadiri oleh Biro Tata Pemerintahan dan OPD yang mengampu SPM PR di 35 kabupaten/kota. Rapat dibuka oleh Bapak Ir. Arief Djatmiko, MA, selaku Kepala Dinas PERAKIM Provinsi Jawa Tengah.
Sesuai Permen PUPR No.29 Tahun 2018, terdapat 2 (dua) Standart Pelayanan Minimum Perumahan Rakyat Daerah kabupaten/kota, yatu:
Evaluasi pelaporan penerapan SPM Perumahan Rakyat Daerah kabupaten/kota TA.2020, mengkaji 6 hal dengan data-data diambil status akhir September 2021. Ke-6 hal tersebut yaitu :
Rata-rata capaian penerapan SPM PR Daerah kabupaten/kota di Tahun 2020 adalah sebesar 67,30% (sumber sekber SPM Bangda Kemendagri, status hingga Sept 2021, di olah oleh Dinas PERAKIM Prov. Jateng). Dari capaian tersebut, 16 kabupaten/kota memiliki capaian SPM PR sebesar 100%.
Senin (11/10), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, melakukan rapat evaluasi kepada kabupaten/kota pada Pelaporan Penerapan SPM Perumahan Rakyat Kabupaten/Kota TA. 2020. Rapat evaluasi tersebut dilakukan melalui daring yang dihadiri oleh Biro Tata Pemerintahan dan OPD yang mengampu SPM PR di 35 kabupaten/kota. Rapat dibuka oleh Bapak Ir. Arief Djatmiko, MA, selaku Kepala Dinas PERAKIM Provinsi Jawa Tengah.
Sesuai Permen PUPR No.29 Tahun 2018, terdapat 2 (dua) Standart Pelayanan Minimum Perumahan Rakyat Daerah kabupaten/kota, yatu:
Evaluasi pelaporan penerapan SPM Perumahan Rakyat Daerah kabupaten/kota TA.2020, mengkaji 6 hal dengan data-data diambil status akhir September 2021. Ke-6 hal tersebut yaitu :
Rata-rata capaian penerapan SPM PR Daerah kabupaten/kota di Tahun 2020 adalah sebesar 67,30% (sumber sekber SPM Bangda Kemendagri, status hingga Sept 2021, di olah oleh Dinas PERAKIM Prov. Jateng). Dari capaian tersebut, 16 kabupaten/kota memiliki capaian SPM PR sebesar 100%.