Bimbingan ini dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2018 mengambil tempat di Hotel Patrajasa, Semarang. Acara ini bertujuan menyelaraskan aturan perundang-undangan, kebijakan, program dan penganggaran dalam penanganan kawasan permukiman utamanya kawasan kumuh di Provinsi Jawa Tengah dari tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Karenanya Bimbingan ini mengundang rekan-rekan di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang membidangi permasalahan kawasan permukiman kumuh yaitu Bappeda, Dinas Perumahan dan Permukiman atau Dinas PU Cipta Karya.
Acara dibuka oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah dan diisi oleh tiga narasumber yaitu Ditbangkim Ditjen Cipta Karya Kemen PUPR, Dit SUPD II Ditjen Bangda Kemendagri dan Akademisi dari Universitas Diponegoro (Undip). KemenPUPR menyampaikan materi tentang kebijakan Pemerintah Pusat dalam penanganan kawasan permukiman kumuh utamanya pada target nasional 0% kawasan kumuh perkotaan. Dari Kemendagri memberikan materi tentang urusan dan kewenangan Pemerintah dalam kawasan permukiman dan pemateri terakhir dari Undip menyampaikan materi penanganan kawasan permukiman kumuh.
Sebelum ditutup, acara diisi dengan sesi tanya jawab dimana pertanyaan yang muncul mengenai regulasi dan pola penanganan kawasan permukiman kumuh dikarenakan OPD yang menangani kawasan permukiman ini baru terbentuk pada 2017 lalu.
Bimbingan ini dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2018 mengambil tempat di Hotel Patrajasa, Semarang. Acara ini bertujuan menyelaraskan aturan perundang-undangan, kebijakan, program dan penganggaran dalam penanganan kawasan permukiman utamanya kawasan kumuh di Provinsi Jawa Tengah dari tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Karenanya Bimbingan ini mengundang rekan-rekan di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang membidangi permasalahan kawasan permukiman kumuh yaitu Bappeda, Dinas Perumahan dan Permukiman atau Dinas PU Cipta Karya.
Acara dibuka oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah dan diisi oleh tiga narasumber yaitu Ditbangkim Ditjen Cipta Karya Kemen PUPR, Dit SUPD II Ditjen Bangda Kemendagri dan Akademisi dari Universitas Diponegoro (Undip). KemenPUPR menyampaikan materi tentang kebijakan Pemerintah Pusat dalam penanganan kawasan permukiman kumuh utamanya pada target nasional 0% kawasan kumuh perkotaan. Dari Kemendagri memberikan materi tentang urusan dan kewenangan Pemerintah dalam kawasan permukiman dan pemateri terakhir dari Undip menyampaikan materi penanganan kawasan permukiman kumuh.
Sebelum ditutup, acara diisi dengan sesi tanya jawab dimana pertanyaan yang muncul mengenai regulasi dan pola penanganan kawasan permukiman kumuh dikarenakan OPD yang menangani kawasan permukiman ini baru terbentuk pada 2017 lalu.