Dalam rangka persiapan kegiatan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) bagi rumah korban bencana, dilaksanakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) pembangunan dan rehabilitasi rumah korban bencana atau relokasi program provinsi yang dilaksanakan pada Rabu (5/01/2022) yang dihadiri dari unsur Dinas Perumahan Kab/Kota, BPBD Kab/Kota, Kepala Desa/Lurah, serta Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) penerima bantuan. Pelaksanaan rapat mengikuti prosedur kesehatan di mana terdapat pembatasan kapasitas peserta sebanyak 50%, penggunaan masker di ruangan, penggunaan pembersih tangan sebelum masuk ruangan, dan penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah acara dilaksanakan.
Kegiatan dibuka oleh Arief Djatmiko Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah dengan didampingi oleh Sri Wiharnanto Kepala Bidang Perumahan dan Andi Setiawan Sub Koordinator Kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Provinsi. Arief menyampaikan bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan di beberapa lokasi sebagai berikut:
Pembangunan rumah bagi korban bencana :
Rehabilitasi rumah bagi korban bencana :
Relokasi program provinsi
Pada kegiatan ini disampaikan tentang mekanisme pelaksanaan Bansos mulai dari persiapan, perencanaan, pelaksanaan pengadaan barang, penyaluran Bansos, hingga pembangunan rumah. Semua kegiatan ini melibatkan penerima bantuan yang tergabung dalam Pokmas melalui mekanisme swakelola dan pemberdayaan masyarakat. Mekanisme ini diharapkan agar nilai bantuan dapat lebih optimal dan nilai kemanfaatannya lebih besar bagi masyarakat.
Bansos yang disalurkan adalah berupa material bahan bangunan untuk pembangunan rumah ditambah upah stimulan tenaga padat karya. Untuk pembangunan rumah korban bencana adalah senilai Rp50.000.000,00 berupa material panel RUSPIN luas 60 meter persegi ditambah material untuk arsitektural. Untuk rehabilitasi rumah korban bencana adalah senilai Rp35.000.000,00 berupa material bahan bangunan sesuai kebutuhan untuk perbaikan kerusakan rumah. Sedangkan untuk program relokasi provinsi dengan nilai Rp35.000.000,00 berupa material panel RUSPIN luas 36 ditambah material untuk arsitektural.
Dengan adanya Rakortek ini diharapkan agar pelaksanaan penyaluran Bansos dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Sebagai bagian dari lanjutan pelaksanaan Rakortek, akan dilakukan bimbingan teknis di lokasi setempat untuk penjelasan lebih rinci.
Dalam rangka persiapan kegiatan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) bagi rumah korban bencana, dilaksanakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) pembangunan dan rehabilitasi rumah korban bencana atau relokasi program provinsi yang dilaksanakan pada Rabu (5/01/2022) yang dihadiri dari unsur Dinas Perumahan Kab/Kota, BPBD Kab/Kota, Kepala Desa/Lurah, serta Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) penerima bantuan. Pelaksanaan rapat mengikuti prosedur kesehatan di mana terdapat pembatasan kapasitas peserta sebanyak 50%, penggunaan masker di ruangan, penggunaan pembersih tangan sebelum masuk ruangan, dan penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah acara dilaksanakan.
Kegiatan dibuka oleh Arief Djatmiko Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah dengan didampingi oleh Sri Wiharnanto Kepala Bidang Perumahan dan Andi Setiawan Sub Koordinator Kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Provinsi. Arief menyampaikan bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan di beberapa lokasi sebagai berikut:
Pembangunan rumah bagi korban bencana :
Rehabilitasi rumah bagi korban bencana :
Relokasi program provinsi
Pada kegiatan ini disampaikan tentang mekanisme pelaksanaan Bansos mulai dari persiapan, perencanaan, pelaksanaan pengadaan barang, penyaluran Bansos, hingga pembangunan rumah. Semua kegiatan ini melibatkan penerima bantuan yang tergabung dalam Pokmas melalui mekanisme swakelola dan pemberdayaan masyarakat. Mekanisme ini diharapkan agar nilai bantuan dapat lebih optimal dan nilai kemanfaatannya lebih besar bagi masyarakat.
Bansos yang disalurkan adalah berupa material bahan bangunan untuk pembangunan rumah ditambah upah stimulan tenaga padat karya. Untuk pembangunan rumah korban bencana adalah senilai Rp50.000.000,00 berupa material panel RUSPIN luas 60 meter persegi ditambah material untuk arsitektural. Untuk rehabilitasi rumah korban bencana adalah senilai Rp35.000.000,00 berupa material bahan bangunan sesuai kebutuhan untuk perbaikan kerusakan rumah. Sedangkan untuk program relokasi provinsi dengan nilai Rp35.000.000,00 berupa material panel RUSPIN luas 36 ditambah material untuk arsitektural.
Dengan adanya Rakortek ini diharapkan agar pelaksanaan penyaluran Bansos dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Sebagai bagian dari lanjutan pelaksanaan Rakortek, akan dilakukan bimbingan teknis di lokasi setempat untuk penjelasan lebih rinci.