Guna mewujudkan penyelenggaraan Pemprov Jawa Tengah yang berdikari dan semakin sejahtera “(tetep) mboten korupsi, mboten ngapusi” melalui Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka pada Senin, 01 April 2019 Disperakim Provinsi Jawa Tengah menggandeng Diskominfo Provinsi Jawa Tengah dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah merumuskan Daftar Informasi Publik yang boleh diinformasikan ke masyarakat serta daftar informasi yang dikecualikan yang sifatnya non publish.
Adapun acara yang dibuka oleh Budi Wibowo selaku Kepala Dinas Perakim Provinsi Jawa Tengah tersebut dilaksanakan guna meningkatkan status Informasi Website Dinas dan Website PPID Disperakim dari status “tidak informatif” menjadi “menuju informtif”. “Dari data posisi Desember 2018, Dinas Perakim memiliki indikator penilaian tertinggi dari poin Websitenya, yaitu 21 poin dari 24 poin,” Tambah Arief Boedijanto selaku Kabid Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika. Namun demikian, Arief Boedijanto tetap mengharapkan untuk penilaian berdasarkan Self Assassment Quality di tiap-tiap SKPD khususnya Disperakim Provinsi Jawa Tengah pada poin “jenis informasi” harus selalu di update. Karena saat ini kelemahan Disperakim berada pada updating data informasi dengan indikator penilaian Informasi Dikecualikan 19 dari 20, Kelembagan 15 dari 20, Informasi Berkala 6,5 dari 10 serta yang paling rendah Informasi Setiap Saat denganpoin 7,10 dari 15.
“Supaya nilainya tinggi, sebaiknya pada saat paparan dengan Diskominfo dilakukan sendiri oleh Eselon II,” Tandas Arief Boedijanto. Acara yang rutin tiap tahun diadakan di masing-masing SKPD ini nantinya akan dievaluasi kembali di buan April dan hasil terakhirnya berupa Self Assessment Quality (SAQ) guna menentukan apakah Keterbukan Informasi di masing-masing SKPD termasuk Dinas Perakim Provinsi Jawa Tengah merupakan Informasiyang Informatif, menuju Informatif, ataukah tidak Informatif.
Guna mewujudkan penyelenggaraan Pemprov Jawa Tengah yang berdikari dan semakin sejahtera “(tetep) mboten korupsi, mboten ngapusi” melalui Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka pada Senin, 01 April 2019 Disperakim Provinsi Jawa Tengah menggandeng Diskominfo Provinsi Jawa Tengah dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah merumuskan Daftar Informasi Publik yang boleh diinformasikan ke masyarakat serta daftar informasi yang dikecualikan yang sifatnya non publish.
Adapun acara yang dibuka oleh Budi Wibowo selaku Kepala Dinas Perakim Provinsi Jawa Tengah tersebut dilaksanakan guna meningkatkan status Informasi Website Dinas dan Website PPID Disperakim dari status “tidak informatif” menjadi “menuju informtif”. “Dari data posisi Desember 2018, Dinas Perakim memiliki indikator penilaian tertinggi dari poin Websitenya, yaitu 21 poin dari 24 poin,” Tambah Arief Boedijanto selaku Kabid Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika. Namun demikian, Arief Boedijanto tetap mengharapkan untuk penilaian berdasarkan Self Assassment Quality di tiap-tiap SKPD khususnya Disperakim Provinsi Jawa Tengah pada poin “jenis informasi” harus selalu di update. Karena saat ini kelemahan Disperakim berada pada updating data informasi dengan indikator penilaian Informasi Dikecualikan 19 dari 20, Kelembagan 15 dari 20, Informasi Berkala 6,5 dari 10 serta yang paling rendah Informasi Setiap Saat denganpoin 7,10 dari 15.
“Supaya nilainya tinggi, sebaiknya pada saat paparan dengan Diskominfo dilakukan sendiri oleh Eselon II,” Tandas Arief Boedijanto. Acara yang rutin tiap tahun diadakan di masing-masing SKPD ini nantinya akan dievaluasi kembali di buan April dan hasil terakhirnya berupa Self Assessment Quality (SAQ) guna menentukan apakah Keterbukan Informasi di masing-masing SKPD termasuk Dinas Perakim Provinsi Jawa Tengah merupakan Informasiyang Informatif, menuju Informatif, ataukah tidak Informatif.