Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Mewujudkan SPIP Disperakim yang "Optimum"

KARANGANYAR-Bertempat di Nava Hotel Karanganyar, Disperakim Provinsi Jawa tengah bersama Inspektorat Provinsi Jawa Tengah duduk bersama dalam pembahasan Penyusunan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2019. Acara yang terselenggara dari tanggal 20 Maret hingga 21 Maret 2019 ini difokuskan pada evaluasi pengisian Register Resiko  guna mencapai peniaian yang optimum.

Notabennya, Disperakim saat ini masih mengalami kebingungan dalam penginputan Register Resiko.”Bidang-bidang merasa rancu bagaimana harus melihat dan menentukan resiko, terlebih cara menilainya masih bingung dan masih sangat subyektif,” papar Arief Friyoga Sekretaris Dinas Perakim Provinsi Jawa Tengah. Menanggapi hal tersebut, Bapak Iskandar dari Inspektorat Pembantu Wilayah I menyarankan untuk melihat kepada casecading secara makro yang ada di BAPPEDA dan secara mikro yang ada di RTRW Kab./Kota sehingga kedepan tidak akan memunculkan tumpang tindih kepentingan.

Kelemahan dari tiap SKPD adalah penginputan Register Resiko yang sering kurang tepat peletakanya antara kolom resiko, dampak, dan penyebab.”Kolom dampak kurang lebih berisi kerugian dari adanya resiko terhadap realisasi tujuan, kolom pengendalian yang ada berisi petunjuk pelaksanaan/teknis maupun regulasi lain yang menjadi pedoman perihal pelksanaan kegiatan tersebut,” papar Iskandar selaku Inspektorat Pembantu Wilayah I Provinsi Jawa Tengah. Menurutnya, kolom resiko diisi dengan mengacu pada IKU Daerah dan Kebijakan Strategis RPJMD.

Melalui diskusi ini diharapkan Disperakim Provinsi Jawa Tengah mampu mewujudkan target nilai SPIP Provinsi Jawa Tengah yang saat ini masih berada di angka 3,02 dengan keterangan “Terdefinisi” menjadi 3,5 di tahun 2020 melalui Inward Looking (pembenahan internal melalui pemberdayaan man, material, method, dan machine) guna mencapai kinerja yang baik,” tambah Budi Wibowo selaku Kepala Dinas Perakim Provinsi Jawa Tengah.

KARANGANYAR-Bertempat di Nava Hotel Karanganyar, Disperakim Provinsi Jawa tengah bersama Inspektorat Provinsi Jawa Tengah duduk bersama dalam pembahasan Penyusunan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2019. Acara yang terselenggara dari tanggal 20 Maret hingga 21 Maret 2019 ini difokuskan pada evaluasi pengisian Register Resiko  guna mencapai peniaian yang optimum.

Notabennya, Disperakim saat ini masih mengalami kebingungan dalam penginputan Register Resiko.”Bidang-bidang merasa rancu bagaimana harus melihat dan menentukan resiko, terlebih cara menilainya masih bingung dan masih sangat subyektif,” papar Arief Friyoga Sekretaris Dinas Perakim Provinsi Jawa Tengah. Menanggapi hal tersebut, Bapak Iskandar dari Inspektorat Pembantu Wilayah I menyarankan untuk melihat kepada casecading secara makro yang ada di BAPPEDA dan secara mikro yang ada di RTRW Kab./Kota sehingga kedepan tidak akan memunculkan tumpang tindih kepentingan.

Kelemahan dari tiap SKPD adalah penginputan Register Resiko yang sering kurang tepat peletakanya antara kolom resiko, dampak, dan penyebab.”Kolom dampak kurang lebih berisi kerugian dari adanya resiko terhadap realisasi tujuan, kolom pengendalian yang ada berisi petunjuk pelaksanaan/teknis maupun regulasi lain yang menjadi pedoman perihal pelksanaan kegiatan tersebut,” papar Iskandar selaku Inspektorat Pembantu Wilayah I Provinsi Jawa Tengah. Menurutnya, kolom resiko diisi dengan mengacu pada IKU Daerah dan Kebijakan Strategis RPJMD.

Melalui diskusi ini diharapkan Disperakim Provinsi Jawa Tengah mampu mewujudkan target nilai SPIP Provinsi Jawa Tengah yang saat ini masih berada di angka 3,02 dengan keterangan “Terdefinisi” menjadi 3,5 di tahun 2020 melalui Inward Looking (pembenahan internal melalui pemberdayaan man, material, method, dan machine) guna mencapai kinerja yang baik,” tambah Budi Wibowo selaku Kepala Dinas Perakim Provinsi Jawa Tengah.