Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Rapat Membahas Tindak Lanjut Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo

Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah memimpin Rapat Membahas Tindak Lanjut Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo di Ruang Rapat Lantai I Kantor DIsperakim Provinsi Jawa Tengah Jalan Madukoro Blok AA-BB Semarang pada hari kamis tanggal 4 April 2019.

Hadir dalam acara tersebut Kanwil BPN Prov. Jateng, Bappeda Prov. Jateng, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov. Jateng, Biro Pemerintahan Otda dan Kerjasama Setda Prov. Jateng, Biro Hukum Setda Prov. Jateng dan BBWS Serayu Opak.

Hal yang dibahas dalam rapat tersebut adalah masa berlaku penetapan lokasi selama 2 tahun yang akan berakhir pada tanggal 7 Juni 2020 maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Purworejo dan Pemerintah Kabupaten Wonosobo dan BBWS Serayu Opak perlu mengambil langkah koordinatif menyelesaikan perpanjangan penlok tersebut dalam rangka menyelesaikan pengadan tanah.

Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah memimpin Rapat Membahas Tindak Lanjut Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo di Ruang Rapat Lantai I Kantor DIsperakim Provinsi Jawa Tengah Jalan Madukoro Blok AA-BB Semarang pada hari kamis tanggal 4 April 2019.

Hadir dalam acara tersebut Kanwil BPN Prov. Jateng, Bappeda Prov. Jateng, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov. Jateng, Biro Pemerintahan Otda dan Kerjasama Setda Prov. Jateng, Biro Hukum Setda Prov. Jateng dan BBWS Serayu Opak.

Hal yang dibahas dalam rapat tersebut adalah masa berlaku penetapan lokasi selama 2 tahun yang akan berakhir pada tanggal 7 Juni 2020 maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Purworejo dan Pemerintah Kabupaten Wonosobo dan BBWS Serayu Opak perlu mengambil langkah koordinatif menyelesaikan perpanjangan penlok tersebut dalam rangka menyelesaikan pengadan tanah.