Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Bimtek Sinkronisasi Program Kawasan Permukiman dengan Pusat dan Kab/Kota Tahun 2019

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah melakukan Bimtek Sinkronisasi Program Kawasan Permukiman yang melibatkan Pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota pada Selasa, 9 April 2019 di Hotel Swiss-Bellin Solo. Acara dibuka oleh Kepala Bidang Kawasan Permukiman.

Pada pengarahannya, Prihastoto menjelaskan bahwa Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan dan permukiman perlu diatur mekanisme serah terima pengelolaannya dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Sesuai Permendagri Nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman perlu adanya tindak lanjut Peraturan dari Pemerintah Kabupaten/ Kota, sehingga diperlukan bimbingan teknis dalam penyusunan dan implementasinya.

Selanjutnya, terkait akses Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) terhadap kawasan permukiman yang layak sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2018 tentang Bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) untuk Perumahan Umum, perlu dilakukan koordinasi lebih lanjut guna meningkatkan akses MBR dimaksud.

Bimtek Sinkronisasi Program Kawasan Permukiman dengan melibatkan Pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota dengan tema “Pengelolaan PSU dan Stimulan Akses MBR terhadap Kawasan Hunian Yang Layak” kali ini dilaksanakan untuk mengakomodir hal - hal tersebut diatas.

Bimtek ini menghadirkan narasumber  Nitta Rosalin, selaku Kepala Sub Direktorat Perumahan Dan Kawasan Permukiman Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementrian Dalam Negeri dan Kukuh Firmanto, selaku Kepala Subdirektorat Bantuan Rumah Umum Direktorat Rumah Umum Dan Komersial Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan dari Kementrian PUPR.

Nitta Rosalin menyampaikan materi pedoman penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan dan permukiman sedangkan Kukuh Firmanto membawakan materi Bantuan PSU untuk Perumahan Umum. Panel berlangsung komunikatif dua arah antara narasumber dan peserta, banyak pertanyaan yang selama ini menjadi kendala dari Kab/kota disampaikan kepada narasumber untuk mendapatkan solusi. Pertanyaan terdiri dari beberapa kendala yang terjadi dalam penyerahan PSU, kejelasan Permendagri Nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman yang perlu ditindaklanjuti dengan peraturan dari Kab/ Kota serta mekanisme bantuan PSU.

Acara di tutup oleh Kepala DISPERAKIM Provinsi Jawa Tengah Budi Wibowo, dengan harapan agar Pemerintah Kabupaten/ Kota dapat melakukan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan dan permukiman sesuai dengan Permendagri Nomor 9 tahun 2009, serta dalam proses perencanaan selanjutnya diharapkan dapat mengacu pada dokumen perencanaan seperti RTRW dan RP3KPKP, sehingga tidak ada lagi permasalahan seperti penyalahgunaan lahan.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah melakukan Bimtek Sinkronisasi Program Kawasan Permukiman yang melibatkan Pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota pada Selasa, 9 April 2019 di Hotel Swiss-Bellin Solo. Acara dibuka oleh Kepala Bidang Kawasan Permukiman.

Pada pengarahannya, Prihastoto menjelaskan bahwa Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan dan permukiman perlu diatur mekanisme serah terima pengelolaannya dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Sesuai Permendagri Nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman perlu adanya tindak lanjut Peraturan dari Pemerintah Kabupaten/ Kota, sehingga diperlukan bimbingan teknis dalam penyusunan dan implementasinya.

Selanjutnya, terkait akses Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) terhadap kawasan permukiman yang layak sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2018 tentang Bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) untuk Perumahan Umum, perlu dilakukan koordinasi lebih lanjut guna meningkatkan akses MBR dimaksud.

Bimtek Sinkronisasi Program Kawasan Permukiman dengan melibatkan Pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota dengan tema “Pengelolaan PSU dan Stimulan Akses MBR terhadap Kawasan Hunian Yang Layak” kali ini dilaksanakan untuk mengakomodir hal - hal tersebut diatas.

Bimtek ini menghadirkan narasumber  Nitta Rosalin, selaku Kepala Sub Direktorat Perumahan Dan Kawasan Permukiman Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementrian Dalam Negeri dan Kukuh Firmanto, selaku Kepala Subdirektorat Bantuan Rumah Umum Direktorat Rumah Umum Dan Komersial Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan dari Kementrian PUPR.

Nitta Rosalin menyampaikan materi pedoman penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan dan permukiman sedangkan Kukuh Firmanto membawakan materi Bantuan PSU untuk Perumahan Umum. Panel berlangsung komunikatif dua arah antara narasumber dan peserta, banyak pertanyaan yang selama ini menjadi kendala dari Kab/kota disampaikan kepada narasumber untuk mendapatkan solusi. Pertanyaan terdiri dari beberapa kendala yang terjadi dalam penyerahan PSU, kejelasan Permendagri Nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman yang perlu ditindaklanjuti dengan peraturan dari Kab/ Kota serta mekanisme bantuan PSU.

Acara di tutup oleh Kepala DISPERAKIM Provinsi Jawa Tengah Budi Wibowo, dengan harapan agar Pemerintah Kabupaten/ Kota dapat melakukan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan dan permukiman sesuai dengan Permendagri Nomor 9 tahun 2009, serta dalam proses perencanaan selanjutnya diharapkan dapat mengacu pada dokumen perencanaan seperti RTRW dan RP3KPKP, sehingga tidak ada lagi permasalahan seperti penyalahgunaan lahan.