Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

PENGUATAN REALISASI RTLH DISPERAKIM MELALUI LKPJ

REMBANG, 12 April 2019-Bertempat di Aula LT.4 Kantor Bupati Rembang, siang itu seluruh SKPD dan OPD Rumpun Infrastruktur dan Pemerintahan Prov.Jateng tengah berkumpul guna penguatan, pendalaman serta persamaan persepsi melalui Rapat Kerja Pembahasan LKPj Gubernur Jawa Tengah akhir TA.2018.

Acara ini merupakan tahap ke-3 setelah sebelumnya diadakan rapat yang sama dengan Rumpun Kesra di Pekalongan dan Rumpun Ekonomi dan Pertanian di Sragen. Dengan menggandeng Pansus DPRD Prov.Jateng, diharapkan SKPD dan OPD Prov.Jateng mampu memberikan informasi ataupun data guna menyusun LKPj 2018 yang dibuat berdasar substansi dan regulasi format LKPj.

Dari 31 SKPD dan OPD Rumpun Infrastruktur dan Pemerintahan yang hadir, Disperakim memperoleh urutan ke-13 dengan pembahasan terkait RTLH. Dimana Wakil Ketua Pansus DPRD Prov.Jateng kala itu, Bambang Joyo Supeno pihaknya mengharap penjelasan terkait target bidang yang berwenang serta permohonan kelengkapan data yang merujuk pada Halaman IV-33 Program Pembangunan Perumahan yang memiliki indikator kerja Program Persentase RLH dengan realisasi 83,10 %.

Atas pertanyaan diatas, Budi Wibowo Selaku Kepala Dinas Perakim Prov.Jateng menjelaskan bahwa prosentase Rumah Layak Huni merupakan target yang diampu oleh Bidang Perumahan dengan Realisasi 83,10 % dari target yang ditetapkan 78,78 %. Sehingga capaian indikator prosentase RTLH sebesar 105,48 %. ”Realisasi 83,10 % tersebut merupakan realisasi komulatif sejak tahun 2015 – 2018 dan Agregat penanganan RTLH dengan sumber pendanaan dari APBN (BSPS dan DAK Perumahan), APBD Prov, APBD Kab/Kota, BAZNAS, serta Swasta (CSR)”, tambah Budi Wibowo.

Adapun mekanisme pemberian bantuan untuk penanganan RTLH mengacu pada Pergub No.7 Tahun 2019 yang merupakan revisi dari Pergub No.48 Tahun 2017 Perihal Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah bahwa masing-masing desa yang diusulkan mendapatkan bantuan RTLH adalah desa yang masuk dalam data PBDT. “Harapannya, di tahun 2020 penanganan RTLH diutamakan untuk Desa Merah di Kabupaten Merah dengan pengusulan Intervensi penanganan RTLH melalui dua arah yakni pendekatan kolaborasi Sistem Top Down dan Sistem Bottom Up”, tandas Budi Wibowo

REMBANG, 12 April 2019-Bertempat di Aula LT.4 Kantor Bupati Rembang, siang itu seluruh SKPD dan OPD Rumpun Infrastruktur dan Pemerintahan Prov.Jateng tengah berkumpul guna penguatan, pendalaman serta persamaan persepsi melalui Rapat Kerja Pembahasan LKPj Gubernur Jawa Tengah akhir TA.2018.

Acara ini merupakan tahap ke-3 setelah sebelumnya diadakan rapat yang sama dengan Rumpun Kesra di Pekalongan dan Rumpun Ekonomi dan Pertanian di Sragen. Dengan menggandeng Pansus DPRD Prov.Jateng, diharapkan SKPD dan OPD Prov.Jateng mampu memberikan informasi ataupun data guna menyusun LKPj 2018 yang dibuat berdasar substansi dan regulasi format LKPj.

Dari 31 SKPD dan OPD Rumpun Infrastruktur dan Pemerintahan yang hadir, Disperakim memperoleh urutan ke-13 dengan pembahasan terkait RTLH. Dimana Wakil Ketua Pansus DPRD Prov.Jateng kala itu, Bambang Joyo Supeno pihaknya mengharap penjelasan terkait target bidang yang berwenang serta permohonan kelengkapan data yang merujuk pada Halaman IV-33 Program Pembangunan Perumahan yang memiliki indikator kerja Program Persentase RLH dengan realisasi 83,10 %.

Atas pertanyaan diatas, Budi Wibowo Selaku Kepala Dinas Perakim Prov.Jateng menjelaskan bahwa prosentase Rumah Layak Huni merupakan target yang diampu oleh Bidang Perumahan dengan Realisasi 83,10 % dari target yang ditetapkan 78,78 %. Sehingga capaian indikator prosentase RTLH sebesar 105,48 %. ”Realisasi 83,10 % tersebut merupakan realisasi komulatif sejak tahun 2015 – 2018 dan Agregat penanganan RTLH dengan sumber pendanaan dari APBN (BSPS dan DAK Perumahan), APBD Prov, APBD Kab/Kota, BAZNAS, serta Swasta (CSR)”, tambah Budi Wibowo.

Adapun mekanisme pemberian bantuan untuk penanganan RTLH mengacu pada Pergub No.7 Tahun 2019 yang merupakan revisi dari Pergub No.48 Tahun 2017 Perihal Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah bahwa masing-masing desa yang diusulkan mendapatkan bantuan RTLH adalah desa yang masuk dalam data PBDT. “Harapannya, di tahun 2020 penanganan RTLH diutamakan untuk Desa Merah di Kabupaten Merah dengan pengusulan Intervensi penanganan RTLH melalui dua arah yakni pendekatan kolaborasi Sistem Top Down dan Sistem Bottom Up”, tandas Budi Wibowo