Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah mengadakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Reforma Agraria pada tanggal 24 dan 25 April 2019 yang bertempat di Hotel MG Setos Semarang yang dihadiri 35 Kabupaten/Kota se Jawa Tengah dan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria.
Acara di buka oleh Kepala Disperakim Provinsi Jawa Tengah, Budi Wibowo beliau menjelaskan Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset Dan disertai dengan Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Dalam acara tersebut turut mengundang narasumber dari Kementrian ATR yang memaparkan materi tentang Gugus Tugas Reforma Agraria Dan Potensi Tanah Obyek Reforma Agraria kemudian dilanjutkan dari Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah dengan materi Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar Dalam Rangka Reforma Agraria.
Tujuan Reforma Agraria sendiri adalah untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah
meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan, menangani dan menyelesaikan konflik agraria, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.
Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah mengadakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Reforma Agraria pada tanggal 24 dan 25 April 2019 yang bertempat di Hotel MG Setos Semarang yang dihadiri 35 Kabupaten/Kota se Jawa Tengah dan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria.
Acara di buka oleh Kepala Disperakim Provinsi Jawa Tengah, Budi Wibowo beliau menjelaskan Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset Dan disertai dengan Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Dalam acara tersebut turut mengundang narasumber dari Kementrian ATR yang memaparkan materi tentang Gugus Tugas Reforma Agraria Dan Potensi Tanah Obyek Reforma Agraria kemudian dilanjutkan dari Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah dengan materi Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar Dalam Rangka Reforma Agraria.
Tujuan Reforma Agraria sendiri adalah untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah
meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan, menangani dan menyelesaikan konflik agraria, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.