Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah mengadakan Rapat Koordinasi Penanganan Permasalahan di Provinsi Jawa Tengah di Kantor Disperakim Prov Jateng Jl. Madukoro Raya Blok AA-BB Semarang pada tanggal 2 Mei 2019 yang dihadiri 35 Kabupaten/Kota se Jawa Tengah yang membidangi permasalahan pertanahan.
Sebagai narasumber Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah menyampaiakan materi Sumber Sengketa dan Konflik Agraria Serta Penangananya sedangkan narasumber dari Biro Pemerintahan Otonomi Daerah dan Kerjasama Setda Provinsi Jawa Tengah menyampaikan materi Peran Pemerintah Daerah Dalam Menangani Permasalahan Pertanahan dan Dampak Sosial Kemasyarakatan.
Maksud dan Tujuan Rapat Koordinasi adalah untuk menangani Permasalahan Pertanahan yang ada di Provinsi Jawa Tengah sebagai upaya untuk mengevaluasi, pembinaan dan menyamakan persepsi tentang mekanisme dan regulasi di antara Kab/Kota dalam penanganan permasalahan pertanahan di Daerah. Diharapkan Kab/Kota dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan OPD Kab/Kota dalam menangani permasalahan pertanahan yang terjadi di daerahnya.
Baik permasalahan :
Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah mengadakan Rapat Koordinasi Penanganan Permasalahan di Provinsi Jawa Tengah di Kantor Disperakim Prov Jateng Jl. Madukoro Raya Blok AA-BB Semarang pada tanggal 2 Mei 2019 yang dihadiri 35 Kabupaten/Kota se Jawa Tengah yang membidangi permasalahan pertanahan.
Sebagai narasumber Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah menyampaiakan materi Sumber Sengketa dan Konflik Agraria Serta Penangananya sedangkan narasumber dari Biro Pemerintahan Otonomi Daerah dan Kerjasama Setda Provinsi Jawa Tengah menyampaikan materi Peran Pemerintah Daerah Dalam Menangani Permasalahan Pertanahan dan Dampak Sosial Kemasyarakatan.
Maksud dan Tujuan Rapat Koordinasi adalah untuk menangani Permasalahan Pertanahan yang ada di Provinsi Jawa Tengah sebagai upaya untuk mengevaluasi, pembinaan dan menyamakan persepsi tentang mekanisme dan regulasi di antara Kab/Kota dalam penanganan permasalahan pertanahan di Daerah. Diharapkan Kab/Kota dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan OPD Kab/Kota dalam menangani permasalahan pertanahan yang terjadi di daerahnya.
Baik permasalahan :