Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Rapat Koordinasi Kawasan Permukiman Liar (Squatter Settlement) Provinsi Jawa Tengah

Semarang - Pertambahan penduduk mengakibatkan kebutuhan sarana dan prasarana permukiman semakin meningkat. ditambah dengan peningkatan urbanisasi dan pertumbuhan kota yang tidak merata yang apabila tidak segera ditangani dikhawatirkan akan menimbulkan kerawanan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Salah satu kebutuhan sarana dan prasarana permukiman yang terdampak adalah tingginya kebutuhan lahan, sedangkan ketersediaan lahan terbatas. Hal inilah yang mengakibatkan tumbuhnya permukiman-permukiman liar (squatter settlements).

Saat ini terdapat beberapa aset lahan milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dimanfaatkan secara illegal sebagai permukiman liar. Aset tersebut diantaranya dimiliki oleh Dinas Sosial, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas PU BMCK, Dinas PUSDATARU dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Sebagai upaya langkah awal dalam menginisiasi perumusan penanganan kawasan permukiman liar untuk mewujudkan hunian yang berkualitas kawasan permukiman di Provinsi Jawa Tengah, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah melalui Bidang Kawasan Permukiman menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kawasan Permukiman Liar (Squatter Settlement) Provinsi Jawa Tengah pada Hari Selasa, (9/8/2022).

Acara dibuka oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Rakyat Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Nova Adiwidanto. Dalam sambutannya, beliau berharap adanya upaya kolaborasi antar sektor untuk menginisiasi perumusan penanganan kawasan permukiman liar.

Hadir sebagai narasumber Adi Raharjo selaku Kepala Bidang Aset memberikan materi berjudul Data dan Status Kawasan Permukiman Liar di atas Lahan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta ZRP.Tj. Mulyono selaku kepala Biro Hukum Setda Prov. Jateng yang memberikan materi berjudul Justifikasi Hukum Permukiman Liar di Lahan Aset Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Acara yang dimoderatori oleh Mohammad Agung Ridlo, selaku akademisi dilengkapi dengan sesi tanya jawab. Pertanyaan tersebut diajukan oleh peserta dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Biro ISDA Provinsi Jawa Tengah, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah serta Dinas Pusdataru Provinsi Jawa Tengah.

Semarang - Pertambahan penduduk mengakibatkan kebutuhan sarana dan prasarana permukiman semakin meningkat. ditambah dengan peningkatan urbanisasi dan pertumbuhan kota yang tidak merata yang apabila tidak segera ditangani dikhawatirkan akan menimbulkan kerawanan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Salah satu kebutuhan sarana dan prasarana permukiman yang terdampak adalah tingginya kebutuhan lahan, sedangkan ketersediaan lahan terbatas. Hal inilah yang mengakibatkan tumbuhnya permukiman-permukiman liar (squatter settlements).

Saat ini terdapat beberapa aset lahan milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dimanfaatkan secara illegal sebagai permukiman liar. Aset tersebut diantaranya dimiliki oleh Dinas Sosial, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas PU BMCK, Dinas PUSDATARU dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Sebagai upaya langkah awal dalam menginisiasi perumusan penanganan kawasan permukiman liar untuk mewujudkan hunian yang berkualitas kawasan permukiman di Provinsi Jawa Tengah, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah melalui Bidang Kawasan Permukiman menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kawasan Permukiman Liar (Squatter Settlement) Provinsi Jawa Tengah pada Hari Selasa, (9/8/2022).

Acara dibuka oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Rakyat Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Nova Adiwidanto. Dalam sambutannya, beliau berharap adanya upaya kolaborasi antar sektor untuk menginisiasi perumusan penanganan kawasan permukiman liar.

Hadir sebagai narasumber Adi Raharjo selaku Kepala Bidang Aset memberikan materi berjudul Data dan Status Kawasan Permukiman Liar di atas Lahan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta ZRP.Tj. Mulyono selaku kepala Biro Hukum Setda Prov. Jateng yang memberikan materi berjudul Justifikasi Hukum Permukiman Liar di Lahan Aset Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Acara yang dimoderatori oleh Mohammad Agung Ridlo, selaku akademisi dilengkapi dengan sesi tanya jawab. Pertanyaan tersebut diajukan oleh peserta dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Biro ISDA Provinsi Jawa Tengah, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah serta Dinas Pusdataru Provinsi Jawa Tengah.